Daftar Resmi UMP 2017

Unjuk rasa buruh menolak PP Pengupahan dan upah murah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi telah menetapkan upah minimum provinsi untuk 2017, pada hari ini, Senin 28 November 2016. Penetapan UMP ini dihitung berdasarkan formula angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berdasarkan data tersebut, tercatat dari 26 provinsi menetapkan UMP berdasarkan PP 78/2015, sedangkan empat provinsi lainnya melaksanakan penyesuaian UMP berdasarkan standar kebutuhan hidup layak.

“Empat provinsi yang menyesuaikan penetapan KHL, di antaranya Gorontalo, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Haiyani Rumondang di Jakarta, Senin 28 November 2016.

Sedangkan empat lainnya, tidak sesuai dengan PP 78/2015. Keempat provinsi yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan payung hukum yang berlaku di antaranya Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Aceh.

Berikut daftar penetapan UMP 2017 di 34 provinsi:

1. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar  Rp2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.118.500

2. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.811.875

3. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.949.284, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.800.725

Aturan UMP 2025 Terbit, Gubernur Diminta Umumkan Paling Lambat 11 Desember 2024

4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.534.673, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.341.500

5. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.358.454, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.178.710

Menaker: Aturan UMP 2025 Terbit Besok!

6. Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.266.722, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.095.000

7. Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.063.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.906.650

Pengusaha Khawatir UMP Naik 6,5 Persen Picu PHK, Ekonom: Harus Ada Mitigasi

8. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.737.412, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.605.000

9. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.206.000

10. Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.763.000

11. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.931.180, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.784.000

12. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp3.100.000

13. Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.420.624, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.312.355.

14. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.367.000.

15. Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.337.645.

16. Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.388.000.

17. Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.956.727, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.807.600

18. Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.482.950

19. Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.525.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.425.000

20. Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.882.900, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.739.400

21. Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.258.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.085.050

22. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.227.307, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.057.528

23. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.354.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.161.253

24. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.358.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.175.340

25. Gorontalo, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.030.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.875.000

26. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.598.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.400.000

27. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.807.775, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.670.000

28. Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.002.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.850.000

29. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.435.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.250.000

30. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.864.000

31. Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.925.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.775.000

32. Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.681.266

33. Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.663.646, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.435.000

34. Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.421.500, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.237.000

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya