Komisi IX Minta Kemenaker Rutin Lakukan Pengawasan TKA
VIVA.co.id – Plt Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Maruli Hasoloan, mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 41 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina akhir pekan lalu. Puluhan TKA asal Cina ini kedapatan bekerja di proyek pembangkit listrik dan pabrik baja.
Menurut Maruli, 41 TKA Cina diamankan dari tiga lokasi, yakni Palembang, Sumatra Utara dan Karawang.
"Mereka rata-rata dipekerjakan oleh perusahaan yang belum mengantongi izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA). Ada juga yang IMTA tidak sesuai dengan teknis pekerjaan di lapangan," ujarnya, Senin 28 November 2016.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal menilai apa yang dilakukan Kemenaker sudah tepat. Hal ini terlihat dengan melakukan inspeksi ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Saya kira yang dilakukan oleh Kemenaker sudah tepat dengan melakukan inspeksi ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA," ujar Iqbal di Komplek DPR RI, Senin 28 November 2016.
Diakui Iqbal, akhir-akhir ini banyak ditemukan TKA yang bekerja di Indonesia tanpa dokumen yang lengkap.
"Hendaknya pengawasan ini dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, kemudian juga pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yan mempekerjakan TKA ilegal," tegasnya.
Menurut Iqbal, dalam hal ini sikap tegas pemerintah diperlukan, apalagi saat ini pemerintah memberlakukan bebas visa kepada banyak negara.
"Bisa saja kemudahan bebas visa ini di salah gunakan warga negara asing yang masuk ke Indonesia untuk bekerja tanpa surat izin yang lengkap," katanya. (webtorial)