Empat Provinsi Naikkan Upah Minimum Tak Sesuai Formula

Buruh padati Monas, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Eka Permadi - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, masih ada setidaknya empat provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun depan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

11 Daerah Tak Usulkan UMK dan UMSK Tahun 2024, Ini Penjelasan Kadisnaker Sumut

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang dalam konferensi pers mengungkapkan, keempat provinsi tersebut menetapkan besaran UMP yang tidak berdasarkan formula.

"Aceh, Kalimantan Selatan, Papua dan Nusa Tenggara Timur menetapkan UMP tidak sesuai dengan formula," ujar Haiyanu, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin 28 November 2016.

Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Besaran UMP dan UMSP Provinsi Bali

Berdasarkan catatan Kemenaker, tiga provinsi yaitu Aceh, Kalimantan Selatan dan Papua menetapkan besaran UMP yang lebih tinggi dari formula yang ditetapkan dalam payung hukum tentang pengupahan. Sementara NTT, justru ditetapkan di bawah formula yang seharusnya.

"Aceh naik 9,76 persen. Papua naik 1,14 persen. Kalimantan Selatan naik 0,04 persen. NTT itu kurang 1,23 persen (dari formula)", katanya.

UMP Jakarta Disepakati, Disnaker: Pengusaha Legowo Walau Sedikit Berat, Buruh Tak Tuntut Banyak

Penghitungan UMP sendiri menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor? B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016, inflasi nasional tercatat 3,07 persen, sementara pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.

Maka berdasarkan PP 78/2015, formulasi perhitungan kenaikan UMP yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Artinya, kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi mencapai 8,25 persen.

Berikut daftar kenaikan UMP dari empat provinsi yang tidak sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan :

  1. Aceh mengalami kenaikan 18,01 persen, dari Rp2,11 juta menjadi Rp2,5 juta
  2. Papua mengalami kenaikan 9,39 persen, dari Rp2,43 juta menjadi Rp2,66 juta
  3. Kalimantan Selatan mengalami kenaikan 8,29 persen, dari Rp2,08 juta menjadi Rp2,25 juta
  4. NTT mengalami kenaikan 7,02 persen, dari Rp1,45 juta menjadi Rp1,52 juta.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya