Komisi X Minta Kemendikbud Paparkan Kajian Moratorium UN

Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah menuntut pemaparan kajian mendalam dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang meminta Ujian Nasional (UN) dimoratorium. Kajian mengenai aspek hukum, apakah ada potensi pelanggaran konstitusi jika UN ditiadakan.

UN, PPDB Zonasi, Kurikulum Merdeka Belajar, Akan Dikaji Menteri Mu’ti dan Minta Masukan Daerah

Ia menambahkan, lalu kajian apa benar UN menimbulkan stres pada anak padahal sebagian pihak mengatakan UN bisa memacu semangat juang dalam belajar.

“Apa Kemendikbud sudah mengkaji apa pengganti UN jika UN ditiadakan. Jangan mengambil keputusan jika belum ada kajian mendalam,” ujarnya, Senin 28 November 2016.

7 Tips Menghadapi Ujian Nasional: Persiapan yang Efektif untuk Sukses

Ferdiansyah menuturkan, pada prinsipnya dia setuju UN dimoratorium. Hal ini sejalan dengan amanat UU Sisdiknas yang menyatakan pencapaian standar nasional dimulai dari pemenuhan sarana prasarana, biaya hingga guru baru kemudian dicek melalui kompetensi kelulusan dan bukan sebaliknya.

Ferdi menyarankan, UN bisa saja tetap diadakan tetapi standarnya dibagi per regional daerah. Standar soalnya bisa ditentukan oleh Kemendikbud, namun dengan ragam soal yang disamakan dengan kompetensi siswa di masing-masing daerah.

Sepenggal Kisah Awak KRI Nanggala Raih Nilai Sempurna Ujian Fisika SMA

“Sebab UN masih penting untuk pemetaan. Tapi jangan dibuat untuk syarat kelulusan dan menjadi pertimbangan ke jenjang berikutnya,” kata Politisi Golkar ini.  (webtorial)

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Wacana UN Diberlakukan Kembali, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Mendikdasmen berencana mengundang pakar dan ahli pendidikan untuk membahas soal UN.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024