Komisi X Minta Kemendikbud Paparkan Kajian Moratorium UN
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah menuntut pemaparan kajian mendalam dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang meminta Ujian Nasional (UN) dimoratorium. Kajian mengenai aspek hukum, apakah ada potensi pelanggaran konstitusi jika UN ditiadakan.
Ia menambahkan, lalu kajian apa benar UN menimbulkan stres pada anak padahal sebagian pihak mengatakan UN bisa memacu semangat juang dalam belajar.
“Apa Kemendikbud sudah mengkaji apa pengganti UN jika UN ditiadakan. Jangan mengambil keputusan jika belum ada kajian mendalam,” ujarnya, Senin 28 November 2016.
Ferdiansyah menuturkan, pada prinsipnya dia setuju UN dimoratorium. Hal ini sejalan dengan amanat UU Sisdiknas yang menyatakan pencapaian standar nasional dimulai dari pemenuhan sarana prasarana, biaya hingga guru baru kemudian dicek melalui kompetensi kelulusan dan bukan sebaliknya.
Ferdi menyarankan, UN bisa saja tetap diadakan tetapi standarnya dibagi per regional daerah. Standar soalnya bisa ditentukan oleh Kemendikbud, namun dengan ragam soal yang disamakan dengan kompetensi siswa di masing-masing daerah.
“Sebab UN masih penting untuk pemetaan. Tapi jangan dibuat untuk syarat kelulusan dan menjadi pertimbangan ke jenjang berikutnya,” kata Politisi Golkar ini. (webtorial)