FSP BUMN Minta Revisi PP 52 Disetop
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar revisi PP 52 dan 53 dihentikan. Mereka mengklaim uji publik yang dilakukan selama sepekan kemarin banyak berisi penolakan.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN) Strategis, Wisnu Adi Wuryanto dalam keterangannya, Senin, 28 Desember 2016. Berdasarkan penelusurannya, masukan berasal dari berbagai entitas. Mulai dari lembaga swadaya, akademisi, masyarakat, perorangan, dan lain-lain.
“Walaupun ada yang merasa pesimistis Uji Publik itu hanya basa-basi, namun faktanya masukan yang diterima Kominfo cukup banyak. Dan mayoritas menolak rencana RPP tersebut," kata dia.
Revisi PP 52 tentang industri Telekomunikasi dan 53 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit memang dari awal telah ditentang keras oleh FSP BUMN Strategis. Menurut mereka, jaringan yang telah dibangun BUMN Telekomunikasi kelak bisa ditumpangi operator-operator asing tanpa kepastian jaminan pengembalian investasinya.
“Karena itu, dengan banyaknya penolakan dari materi uji publik tersebut, kami sekali lagi meminta Menkominfo Rudiantara agar menghentikan proses RPP tersebut. Kita harus sangat hati-hati menetapkan kebijakan telekomunikasi ini karena dampaknya sangat luas dan merambah banyak aspek," tutur Wisnu.
Mestinya, kata dia, sesuai Perpres 87 Tahun 2014, proses uji publik tidak hanya dilakukan melalui publikasi materi RPP di media massa. Tetapi juga harus dilakukan dalam forum seminar, lokakarya, sosialisasi, dan lain sebagainya agar terjadi adu argumen dan perdebatan komprehensif dari berbagai kalangan.
"Jika masih ngotot, tentu wajar kami curiga ada agenda lain di balik semua itu. Kecurigaan ini cukup beralasan jika kita menelusuri perjalanan RPP sejak pertama kali mencuat ke publik yang kurang transparan dan berujung demontrasi FSP BUMN Strategis dan bahkan sudah ada pihak yang melaporkan ke KPK," kata Wisnu.