Respons Pemerintah Atas Rencana Divestasi Freeport Lewat IPO
- Banjir Ambarita | Papua
VIVA.co.id – PT Freeport Indonesia telah menyatakan akan melakukan divestasi saham lewat pelepasan saham ke pasar modal atau Initial Public Offering. Mengingat, hingga kini belum tercapai kata sepakat terkait negosiasi harga divestasi atau pelepasan saham Freeport ke pemerintah Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihaknya sedang merumuskan aturan yang diharapkan selesai pada tahun ini. Namun, lanjut dia, pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut dimungkinkan karena belum diatur secara jelas dalam Undang-undang.
"Pokoknya aturan positifnya sedang digodok," kata Bambang ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat 25 November 2016.
Meski demikian, Ia membantah jika disebut pemerintah mendorong Freeport melakukan divestasi melalui pasar modal. Lebih lanjut, ia mengaku tak mempermasalahkan perusahaan tambang lainnya seperti PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) untuk melakukan IPO di pasar modal. "Kalau Newmont mau dijual lagi, atau IPO ya terserah," kata dia
Ia menjelaskan aturan itu nanti dirancang dan akan dimasukkan dalam revisi UU Minerba. Semua hal itu dimungkinkan saja, namun masih menunggu aturan dari pemerintah. "Enggak tau nanti peraturannya bentuknya apa, apakah UU atau Permen (Peraturan Menteri)," kata dia.
Selain aturan tersebut, pihaknya juga tengah menggodok aturan terkait dengan Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Misalnya, terkait KK di mana pihak Freeport yang sebelumnya bisa mengajukan perpanjangan kontrak dua tahun sebelum waktu kontrak habis namun bisa lebih awal.
Seperti diberitakan sebelumnya, negosiasi antara Pemerintah dan Pihak Freeport Indonesia masih belum mencapai titik temu. Pemerintah meminta Freeport menghitung nilai divestasi saham mengacu pada skema replacement cost. Skema tersebut mengacu biaya penggantian atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi hingga tahun kewajiban divestasi.
Apabila mengacu pada ketentuan tersebut, maka harga divestasi saham 10,64 persen yang ditawarkan itu seharusnya adalah senilai US$630 juta. Namun demikian, Freeport menawarkan dengan nilai yang jauh lebih besar yaitu sebesar US$1,7 miliar untuk 10,64 persen saham.