Bea Cukai Surakarta Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal
VIVA.co.id – Bea Cukai Surakarta melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang cukai yang telah dinyatakan menjadi barang milik negara, Kamis 24 November 2016.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 86/Pid.B/2016/PN Skh tanggal 29 Juni 2016 atas sidang perkara pidana di bidang cukai dengan tersangka IM. Majelis Hakim memerintahkan agar barang bukti berupa 33.860 bungkus sigaret kretek mesin/rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek dirampas untuk negara.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014, Kejaksaan Negeri Sukoharjo selaku pelaksana putusan majelis hakim kemudian menyerahkan barang bukti tindak pidana di bidang cukai tersebut kepada Kantor Bea Cukai Surakarta. Sebagai tindak lanjut penyerahan, atas barang bukti tindak pidana di bidang cukai tersebut telah dinyatakan menjadi milik negara untuk dimusnahkan.
Mulanya, dilakukannya penindakan atas barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT)/ rokok yang tidak dilekati pita cukai berbagai merek tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh intelijen Bea Cukai Surakarta. Akhirnya pada tanggal 3 Februari 2016 unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta beserta Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai di sebuah rumah di daerah Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dari hasil penindakan tersebut diketahui bahwa bungkus-bungkus rokok berbagai merek tersebut dikemas ke kardus-kardus untuk dikirim kepada pembeli luar Jawa melalui paket ekspedisi dan bus antar kota antar provinsi (AKAP). Kegiatan Tersangka IM sudah berjalan 6 bulan dengan sistem penjualan online (facebook). Kasus ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp250.058.960,00. (webtorial)