Model Anggita Sari Ditangkap Polisi
- VIVA.co.id/ Ichsan Suhendra
VIVA.co.id – Model Anggita Sari ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 24 November 2016 duni hari. Polisi menggerebek kediaman Anggita di oerumahan Graha Bintaro, Tangerang sekitar pukul 00.30 WIB.
"Setelah dilakukan tes urine ternyata tersangka terbukti menggunakan tiga macam narkotika, jenis methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Kamis 24 November 2016.
Dalam pemeriksaannya, wanita berusia 23 tahun itu mengaku menggunakan barang haram ini untuk menenangkan pikiran agar bisa tidur lelap.
Namun, saat ditanya rekam media terkait obat-obatan tersebut, Anggita tak dapat memperlihatkan ke petugas polisi. Saat ditangkap, di rumah tersebut juga ada orangtuanya.
Anggita dikenakan pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 mengenai psikotropika, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. Keluarga meminta agar Anggita direhabilitasi.
"Kita lihat nanti hasil assesment dokter," ungkap Vivick.
Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti sejumlah jenis psikotropika di kamar dan dompet Anggita. Jenis psikotropika itu antara lain, merlopam, valdimex, calmet, alprazolam dan xanax.