Pertamina Usul Hapus Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.
Aturan itu diberlakukan untuk mempercepat pemberlakuan harga jual eceran yang sama di seluruh Indonesia baik untuk BBM tertentu, yaitu solar Ron 48 dan minyak tanah, serta untuk BBM khusus Penugasan yaitu bensin dengan Ron 88 atau premium.
Wakil Direktur Utama PT Pertamina, Ahmad Bambang mengatakan, bahwa untuk harga minyak tanah pihaknya akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan pihak pemerintah untuk menghapus adanya perbedaan harga eceran tertinggi di daerah-daerah. Bambang menyebutkan HET di tiap provinsi menyebabkan penyamaan harga sedikit terkendala.
"Dulu penyalurannya ditetapkan pemerintah hanya Rp2.500 per liter, tapi HET ditentukan oleh Pemda. Kalau mau satu harga HET-nya harus dihapus, karena tiap daerah berbeda-beda, di satu kota aja di satu pangkalan masih berbeda-beda. Ini yang akan kami bahas dengan dirjen migas," kata Bambang di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 24 November 2016.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa pihanya yakin harga minyak tanah yang seragam di seluruh Indonesia akan terwujud pada tahun 2017. Sebab, dengan tidak adanya HET provinsi akan mempermudah pemerintah dalam menetapkan harga.
"Jadi kalau satu harga tidak ada HET, sistemnya harus diubah. Supaya satu harganya itu sampai pangkalan," kata dia.
Bambang yang juga plt direktur pemasaran Pertamina ini menambahkan pihaknya menyanggupi harga jual minyak tanah sampai ke pengguna seragam di seluruh Indonesia. Saat ini, Pertamina telah memproduksi produk minyak tanah kemasan dengan merek MITANKU yang dipasarkan di berbagai mini market.