Jonan Usul Penunjukan Penyalur BBM Penugasan Tiap 5 Tahun
- ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko
VIVA.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, mengusulkan penunjukan badan usaha penyalur bahan bakar minyak penugasan dilakukan dalam periode sekali lima tahun. Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin kepastian pengusaha dalam berinvestasi.
Sebagai informasi penunjukan badan usaha penyalur BBM tertentu dan penugasan dilakukan ditetapkan setiap tahun oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
"Yang saya tahu penunjukan ini tahunan, jadi tolong BPH Migas dan komite, coba berunding dengan pemangku kepentingan bahwa ini ide saja, boleh tidak lima tahun?" kata Jonan dalam cara penyerahan surat keputusan badan usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis 24 November 2016.
Peningkatan kepastian investasi bagi badan usaha penerima penugasan dipandang sebagai hal yang perlu menjadi perhatian khusus. Sehingga penetapan badan usaha penyalur BBM tertentu sebaiknya dilakukan untuk jangka waktu lebih lama yakni lima tahun sekali.
“Jadi kalau yang dibahas tiap tahun itu harusnya kuotanya saja,” tutur Menteri Jonan.
Mantan Menteri Perhubungan itu menyampaikan ucapan selamat Kepada PT Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk, yang telah mendapatkan penugasan sebagai badan usaha penyalur BBM tertentu untuk 2017. Dia juga berpesan untuk badan usaha terus meningkatkan kemampuannya dalam penyediaan dan pendistribusian BBM.
Jonan juga mendorong badan usaha lainnya untuk terus meningkatkan kemampuan pasok dan pengembangan infrastruktur rantai pasok BBM. "Badan usaha yang berminat juga didorong membangun dan mengembangkan infrastruktur rantai pasokan BBM nasional," kata dia.
Selain itu, Menteri ESDM juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan penghematan penggunaan BBM. Sedangkan, bagi masyarakat yang mampu secara ekonomi, diharapkan menggunakan BBM non subsidi.