Respon Pemerintah Lambat Terhadap Amanat UU

Politisi PKS Ledia Hanifa.
Sumber :
  • Dokumen Pribadi

VIVA.co.id – Ombudsman RI menyarankan untuk menunda penerapan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa mengatakan saran dari Ombudsman itu merupakan hal yang wajar. Karena hampir semua respon pemerintah sangat lambat terhadap amanat undang-undang yang telah dibuat.

Wajib Halal Berlaku, BPJPH Berwenang Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk Halal

"Bukan hanya UU JPH saja yang direspon lambat. Apakah dengan begitu semua UU yang lambat direspon pemerintah harus ditunda? Bagaimana dengan esensi kewajiban pemerintah memberikan jaminan kehalalan bagi masyarakat muslim sebagai bagian dari keabsahan ibadahnya?" ujarnya.

Meski demikian, Ledia berterima kasih kepada Ombudsman yang telah memberikan peringatan kepada pemerintah lebih awal. Ledia menyarankan agar amanah UU JPH tetap dijalankan. Karena koordinasi itu baru bisa dievaluasi ketika telah berjalan.

Masa Penahapan Usai, Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

Ledia khawatir jika UU JPH tidak dijalankan sama saja dengan mengabaikan hak beribadah umat muslim. Sedangkan setiap warga negara dijamin hak pelaksanaan ibadahnya oleh negara.

"Pemerintah harus dapat menjadikan teguran Ombudsman untuk memacu kerja dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Selain Ombudsman, Komisi VIII DPR RI telah berkali-kali mengingatkan tetapi direspon dengan lambat," katanya.  (webtorial)

Menag Yaqut: Inovasi Teknologi Kunci Sukses Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan.

Haikal Hassan Kembali Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Wajib Sertifikasi Halal

Babe Haikal mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024