Emiten Penunggak Pajak Diminta Segera Ikut Tax Amnesty
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut, sampai saat ini masih ada perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPPPMB) yang memiliki tunggakan pajak mencapai Rp4,94 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengatakan, setidaknya ada 727 perusahaan yang terdaftar di KPPPMB sebagai Wajib Pajak (WP). Di mana 418 di antaranya perusahaan terbuka, 168 manajer investasi, dan 141 perantara pedagang efek.
“Tetapi, baru 210 perusahaan yang ikut tax amnesty,” ujar Haniv, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu 23 November 2016.
Haniv menjelaskan, emiten yang ikut berpartisipasi dalam tax amnesty sampai saat ini pun masih relatif minim. Tercatat baru 136 emiten yang mengikuti tax amnesty, atau 32 persen dari total emiten yang terdaftar sebagai pembayar pajak.
Atas dasar itu, Haniv pun mengajak 75 perusahaan terbuka yang dianggap memiliki minat untuk berpartisipasi dalam program tax amnesty pemerintah. Apalagi berdasarkan catatan, masih ada perusahaan yang menunggak pajak.
“Jadi diharapkan untuk membayar pokoknya saja, dan ikut tax amnesty. Ada 3,26 persen WP yang diundang ini di antaranya penunggak pajak,” ujarnya.
(mus)