Tak Ikut Tax Amnesty, Sri Mulyani Sindir Pelaku Pasar Modal
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir para dewan komisaris dan jajaran direksi, serta pemegang saham perusahaan sekuritas pasar modal yang sampai saat ini tercatat minim partisipasi terhadap program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Komisaris yang sudah ikut tax amnesty baru 68 persen, 32 persen belum. Direksi 50 persen, 50 persen lainnya belum," jelas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu 23 November 2016.
Ani menjabarkan, total tebusan yang masuk ke otoritas pajak dari dewan komisaris dan jajaran direksi masing-masing mencapai Rp406 miliar dan Rp65,9 miliar. Sementara dari pemegang saham, mencapai Rp170,9 miliar. Meski begitu, ia menyoroti rendahnya uang tebusan yang disetorkan.
Berdasarkan data yang diungkap, tebusan terendah dari komisaris hanya Rp1 juta. Sementara untuk dewan direksi, tebusan terendah hanya mencapai Rp915 ribu. Bahkan, tebusan dari para pemegang saham hanya mencapai Rp50 ribu.
"Ini hanya dua kali harga aqua. Harus lebih diperhatikan harta yang dilaporkan," katanya.
Maka dari itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengajak para komisaris, maupun dewan direksi dan para pemegang saham perusahaan pasar modal agar berpartisipasi dalam program kebijakan yang berakhir pada Maret 2017 mendatang.
"Saya tahu nama Anda, perusahannya, alamatnya. Dan kalau Anda merasa tidak ada masalah, boleh saja. Kita lihat nanti," tegasnya.
Larang nyanyikan lagu kebangsaan
Ani mengungkapkan, sampai saat ini jumlah perusahaan sekuritas yang mengikuti program tax amnesty baru mencapai 60 perusahaan, dari total 139 perusahaan sekuritas yang ada di pasar modal. Bahkan, jumlah emiten yang berpartisipasi pun masih minim.
Jumlah emiten yang tercatat mengikuti tax amnesty baru mencapai 131, dari total emiten yang melantai di BEI sebanyak 537. Ani pun mengingatkan kepada para pelaku industri pasar modal, untuk segera berpartisipasi dalam program tax amnesty pemerintah.
"Saya tunggu bulan ini ya. Saya katakan, kalau tidak ikut tax amnesty, maka Anda tidak berhak menyanyikan lagu Indonesia Raya," ungkapnya.