Draf RUU Pasal Penghinaan Pemerintah Belum Disetujui Fraksi

Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K. Harman menegaskan meski masuk dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP, pasal penghinaan pemerintah masih belum disetujui seluruh fraksi di DPR. Karena, masih ada tiga fraksi (Demokrat, Gerindra dan PKS) yang meminta agar pasal tersebut dibatalkan.

Komika Aulia Rakhman Tersangka Hina Nabi Muhammad, Dibayar Rp1 Juta Mengisi Acara Desak Anies

"Jadi, masih ada tiga fraksi yang meminta pasal penghinaan pemerintah didrop yaitu fraksi PKS, Gerindra, Demokrat. Pasal tersebut saat ini masih eksis di KUHP, tapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pasal itu berlaku dengan dasar delik aduan," ujar Benny di Senayan, Rabu 23 November 2016.

Menurut Benny, pemerintah bersikeras memasukkan pasal tersebut karena di Indonesia berlaku pasal penghinaan terhadap pemerintahan negara sahabat yang berdasarkan delik umum. Padahal, pasal tersebut sudah tak relevan lagi di era reformasi karena mengancam kebebasan berpendapat.

Jessica Iskandar Sindir Geng Sosialita Sampai Denise Chariesta Seret Mba Bulan

"Tapi, itulah pemerintah, mereka alasannya kalau pemerintahan negara lain saja ada pasal penghinaannya dan pakai delik umum, kenapa pemerintahan negara sendiri malah enggak. Sebenarnya kan yang seperti itu kan mentalnya penjajah," jelasnya.

Sebelumnya pada rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang KUHP, pemerintah mengusulkan agar pasal penghinaan pemerintah masuk dalam kategori tindak pidana.

Politikus India Hina Nabi Muhammad, Ustaz Zaitun Minta RI Protes

Pasal tersebut bertujuan melindungi pemerintah yang dibentuk secara sah dan dijamin oleh undang-undang dalam melaksanakan tugasnya.

"Perorangan saja dilindungi undang-undang, kok pemerintah yang dibentuk secara sah tidak dilindungi undang-undang," kata Ketua Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Muladi.

Benny mengaku saat memimpin rapat Panja Senin lalu sempat mempertanyakan makna kata ‘penghinaan’ dalam pasal tersebut. Menurut Benny, kata ‘penghinaan’ kerap dipahami multitafsir.

"Ini memang mayoritas fraksi sepakat ada pasal penghinaan pemerintah, tapi kan harus dijelaskan lebih dalam mengenai unsur-unsur yang masuk dalam kategori penghinaan. Jika unsur penghinaan terhadap pemerintah tidak diperjelas, dikhawatirkan bakal menjadi pasal karet,” ujarnya. (webtorial)

Telapak Kaki Nabi Muhammad

Geger Seorang Ulama Pesohor Kritik Nabi Muhammad

Iran tengah dihebohkan setelah seorang ulama, yang sangat pesohor oleh pemimpin tertinggi Iran, Ali Khamenei, mengeluarkan kritik terhadap Nabi Muhammad, dengan komentar

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024