Aa Gatot Klaim Punya Bukti Kuat Bantah Laporan CT
- dok.ist
VIVA.co.id – Masuk ke dalam ruang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Gatot Brajamusti menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor terkait dugaan pemerkosaan yang dilayangkan oleh wanita berinisial CT. Hal ini dianggap sebagai pencemaran nama baik, penghinaan, dan laporan palsu oleh Gatot dan kuasa hukumnya, Achmad Rifai.
"Hari ini Aa Gatot diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang memberikan keterangan palsu dan penyebaran informasi yang tidak benar," kata Rifai di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa, 22 November 2016.
Laporan tersebut telah diatur dalam pasal 310, 311 KUHP, 317, dan 318 KUHP serta pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mantan guru spiritual Elma Theana itu pun tak terima karena dianggap melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan atas CT.?
"Karena ada ketidakbenaran seolah-olah (CT) diperkosa, mereka seolah-olah menjadi korban dan sebagainya, ini adalah hal yang tidak benar. Harus kita ungkap siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab," tegas Rifai.
Pihak kuasa hukum juga mengatakan mereka akan membawa barang bukti yang kuat dan akurat, yakni berupa percakapan.
"Saya meyakini tidak akan pernah terbantahkan bukti ini bahwa ini adalah suara yang bersangkutan," jelas Rifai.