Kepolisian Jangan Mudah Menahan Orang dengan Alasan UU ITE

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, penahanan terhadap pelaku yang mengunggah video aksi damai 4 November 2016 lalu mestinya tidak perlu dilakukan.

Koalisi Masyarakat Kecewa Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas

Pasalnya, menurut Sukamta, Polisi mestinya tidak mudah melakukan penahanan terhadap seseorang dengan menggunakan landasan hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) teranyar.

"Walaupun belum masuk ke dalam lembaran negara, UU tersebut telah disahkan DPR dan pemerintah," ujar Sukamta, Selasa 21 November 2016.

Soal Revisi UU ITE, Ini Respons Nikita Mirzani hingga IRT

Politisi PKS ini mengatakan, semangat UU ITE hasil revisi ialah agar negara tidak mudah menjerat dan melakukan penahanan karena perbedaan pendapat.

Ia menegaskan UU ITE hasil revisi diharapkan segera masuk dalam lembaran negara. Tujuannya agar korban UU ITE versi lama tidak terus bertambah.

Gerindra Dukung Usul Jokowi Revisi UU ITE, Begini Catatannya

Sukamta menyebutkan, hasil revisi UU ITE teranyar khususnya Pasal 45 berisikan ancaman pidana penjara yang lebih ringan terhadap pelaku pencemaran nama baik dari 6 tahun menjadi 4 tahun dengan denda Rp750 juta.

"Pengurangan pidana penjara menjadi maksimal 4 tahun ini dilakukan agar aparat penegak hukum tidak bisa melakukan penahanan terduga tindak pidana pada tahap penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Terlebih lagi, Sukamta menambahkan, Pasal 21 Ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan sepanjang ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih. Sementara ancaman hukuman dalam UU ITE khususnya Pasal 45 UU ITE hanya 4 tahun sekarang.

"Nah, kasus saudara Hidayat ini sudah ditangkap terhitung Selasa minggu ini. Jika dalam waktu 1x24 jam tidak bebas, maka statusnya jadi penahanan. Kalau Revisi UU ITE tadi sudah masuk lembaran negara, maka aparat penegak hukum tidak bisa langsung menahan. Hal ini terkait ketentuan KUHAP Pasal 24 ayat (4) huruf a) tadi," ujarnya.

Seperti diketahui, Muhammad Hidayat Simanjuntak seorang warga Bekasi, ditangkap oleh pihak Kepolisian pada Selasa 15 November lalu di rumahnya. Hidayat diduga telah mengunggah video unjuk rasa Bela Islam II pada 4 November 2016 lalu. Dalam video tersebut, termuat rekaman Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, yang terlihat seolah memprovokasi peserta aksi untuk menangkap oknum dari HMI yang disebut sebagai pemicu konflik. (webtorial)

Menko Polhukam Mahfud MD

Revisi UU ITE, Pelaku Video Mesum Tidak Lagi Dijerat

Revisi UU ITE atur jeratan hukum terhadap pihak penyebar konten. Pelaku asusila bisa dijerat UU Pornografi.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2021