2016, Nilai Aset Rampasan Kasus Korupsi Capai Rp142 M
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di depan seluruh aparat penegak hukum membeberkan hasil sitaan aset negara, dari kasus korupsi sejak tahun 2014 sampai dengan pertengahan Juli 2016. Dia menyebutkan sejumlah aset korupsi yang disita terhitung sejak 2014 sampai dengan pertengahan tahun ini.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara mencatat nilai barang tanah dan bangunan dari aset rampasan kasus korupsi pada 2014 mencapai Rp53,4 miliar. Sementara tahun 2015 dan 2016 masing-masing sebesar Rp319,43 miliar dan Rp142,37 miliar.
Sedangkan nilai barang non bangunan pada 2014 mencapai Rp10 miliar. Pada 2015 dan 2016 nilainya masing-masing Rp11,1 miliar dan Rp19,1 miliar.
Untuk hasil hasil lelang rampasan dan sitaan yang dibukukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara, yang terdiri dari barang sitaan dan rampasan mencapai Rp254,7 miliar sejak tiga tahun silam. Sedangkan sitaan berdasarkan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mencapai Rp9,5 miliar sejak tiga tahun silam.
Hal ini diungkapkan Sri Mulyani, saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi terkait Tata Laksana dan Barang Rampasan dalam Rangka Pemulihan Aset Hasil Tipikor, yang di helat di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin 21 November 2016.
Ani menjelaskan, apa pun tindakan korupsi, yang memang merugikan negara, harta tersebut harus kembali diambil alih oleh kepentingan negara. Ini dilakukan, agar menimbulkan efek jera, dan memberikan pelajar kepada para koruptor, dan kepada seluruh elemen masyarakat.
"Sehingga koruptor tidak bisa menikmati hasil korupsinya, plus mereka harus menanggung penjara. Kalau perlu, rasa malu," ungkapnya.