Kenali Aturan Impor Sementara

Bawa Barang Saat Mudik ke Indonesia? Kenali Aturan Impor Sementara
Sumber :

VIVA.co.id – Saat ini banyak sekali Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar negeri, baik untuk sekolah maupun bekerja. Pulang ke Indonesia atau mudik menjadi hal yang tak dapat dipungkiri. Pada saat mudik itulah, mereka umumnya membawa barang bawaan yang akan dibawa kembali saat mereka meninggalkan Indonesia. Dalam ilmu kepabeanan hal ini dikenal dengan istilah impor sementara.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam negeri yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali ke luar negeri dalam waktu paling lama 3 tahun. Pada saat dibawa masuk ke Indonesia, barang penumpang tersebut diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun, Senin 21 November 2016 menjelaskan bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai barang impor sementara, barang yang dibawa haruslah memenuhi beberapa kriteria.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

“Barang yang dibawa ialah barang yang tidak akan habis dipakai, mudah dilakukan identifikasi, tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali aus karena penggunaan, mempunyai tujuan penggunaan yang jelas, dan ada dokumen pendukung yang menyatakan barang tersebut akan diekspor kembali,” ujarnya.

Saat tiba di Indonesia, Robert menambahkan, pemilik barang harus mengisi dokumen Customs Declaration dan Formulir Impor Sementara, menyerahkan foto kopi paspor dan boarding pass, menunjukkan barang dan dokumen pendukung seperti invoice dan lain-lain untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, menyerahkan jaminan sebesar bea masuk dan pajak impor dan menerima bukti penerimaan jaminan dari Bea Cukai, serta menyerahkan surat kuasa dan nomor rekening penumpang apabila pada saat berangkat ke luar negeri melalui bandara atau pelabuhan yang berbeda.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

“Selanjutnya, saat pemilik barang akan meninggalkan Indonesia, harus menunjukkan Customs Declaration, Formulir Impor Sementara, dan bukti penerimaan jaminan, menjalani pemeriksaan oleh bea cukai serta menerima kembali sejumlah uang yang telah diserahkan sebagai jaminan, dengan dipotong biaya administrasi bank apabila pengembalian dilakukan dengan cara ditransfer,” katanya.  (webtorial)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022