Cerita KPK Tentang sulitnya Rawat Barang Rampasan Korupsi

Konferensi pers di KPK terkait pencegahan korupsi di sektor kepabeanan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi sampai saat ini telah berhasil menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana korupsi. Meski begitu, persoalan tersebut tidak selesai sampai di situ, karena ada satu persoalan utama yang menjadi keluhan.

Ada 7 Tersangka, KPK Sebut Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan, masalah yang dimaksud adalah dari sisi pendanaan. KPK membutuhkan dana lebih, untuk merawat barang rampasan dari tersangka kasus korupsi. Sebab, barang tersebut telah menjadi aset yang harus dijaga.

Atas dasar itu, Agus berharap, rancangan Undang-undang Perampasan Aset bisa segera difinalisasi. Sehingga, ada penguatan koordinasi antarkementerian/lembaga, dalam mengelola aset milik tersangka kasus korupsi yang telah berhasil diselesaikan oleh KPK.

KPK Sita 44 Aset Tanah dan Bangunan di Kasus Korupsi LPEI, Nilainya Capai Rp 200 Miliar

"Supaya lebih jelas di masa yang akan datang. Anggarannya Rp60 juta per tahun. Ini harus dipikirkan, bagaimana sumber daya manusia dan anggaran. Supaya pengelolaannya jauh lebih optimal," kata Agus, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin 21 November 2016.

Agus menjelaskan, perawatan barang milik tersangka korupsi, murni menghormati hak asasi manusia tersangka korupsi. Namun, barang-barang dari tersangka kasus korupsi, biasanya bernilai besar, dan membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk merawat barang tersebut.

Pengacara Eks Dirut PT Timah Pertanyakan Laporan BPKP yang Tak Diungkap Persidangan

Tak hanya itu, KPK pun turut serta merawat barang rampasan, yang masih tetap beroperasi, dan tak bisa dihentikan. Misalnya, seperti rumah sakit, maupun pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar umum.

"Ini dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Ini butuh tata kelola yang baik," katanya. (asp)

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK: Tersangka Korupsi Kasus LPEI Kemungkinan Bertambah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menjerat orang lain untuk dijadikan tersangka lagi, terkait kasus dugaan korupsi berupa pemberian dana f

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024