Cerita KPK Tentang sulitnya Rawat Barang Rampasan Korupsi

Konferensi pers di KPK terkait pencegahan korupsi di sektor kepabeanan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi sampai saat ini telah berhasil menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana korupsi. Meski begitu, persoalan tersebut tidak selesai sampai di situ, karena ada satu persoalan utama yang menjadi keluhan.

Kuasa Hukum dan Jaksa Kompak Nyatakan Pikir-pikir usai Harvey Moeis Cs Divonis 5-8 Tahun Bui

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan, masalah yang dimaksud adalah dari sisi pendanaan. KPK membutuhkan dana lebih, untuk merawat barang rampasan dari tersangka kasus korupsi. Sebab, barang tersebut telah menjadi aset yang harus dijaga.

Atas dasar itu, Agus berharap, rancangan Undang-undang Perampasan Aset bisa segera difinalisasi. Sehingga, ada penguatan koordinasi antarkementerian/lembaga, dalam mengelola aset milik tersangka kasus korupsi yang telah berhasil diselesaikan oleh KPK.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Akibat Kasus Korupsi Timah, Warganet Tak Terima!

"Supaya lebih jelas di masa yang akan datang. Anggarannya Rp60 juta per tahun. Ini harus dipikirkan, bagaimana sumber daya manusia dan anggaran. Supaya pengelolaannya jauh lebih optimal," kata Agus, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin 21 November 2016.

Agus menjelaskan, perawatan barang milik tersangka korupsi, murni menghormati hak asasi manusia tersangka korupsi. Namun, barang-barang dari tersangka kasus korupsi, biasanya bernilai besar, dan membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk merawat barang tersebut.

Sidang Putusan Harvey Moeis, Hakim Nyatakan Kerugian Negara Kasus Timah Rp 300 T

Tak hanya itu, KPK pun turut serta merawat barang rampasan, yang masih tetap beroperasi, dan tak bisa dihentikan. Misalnya, seperti rumah sakit, maupun pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar umum.

"Ini dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Ini butuh tata kelola yang baik," katanya. (asp)

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Prabowo Subianto Mau Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Pelaku Bisa Terbebas

Presiden RI Prabowo Subianto turut menyampaikan bahwa bakal memaafkan koruptor jika mau mengembalikan uang hasil korupsinya.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024