Ini Upah Minimum Kota 2017 untuk Surabaya dan Sekitarnya

Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Tudji Martudji

VIVA.co.id – Upah Minimum Kota Surabaya telah ditetapkan sebesar Rp3,29 juta pada 2017. Besaran UMK itu ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo melalui Peraturan Gubernur Nomor 121/2016 tentang UMK 2017.

Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Besaran UMP dan UMSP Provinsi Bali

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim Sukardo mengatakan, ketetapan itu telah ditandatangani langsung oleh Soekarwo. Menurutnya, UMK itu merupakan kesepakatan dari Dewan Pengupahan. 

"Tapi juga dihadiri oleh Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), 34 perwakilan dari serikat pekerja, akademisi, serta pemerintah,” kata Sukardo, di Surabaya, Jumat, 18 November 2016. 

UMP Jakarta Disepakati, Disnaker: Pengusaha Legowo Walau Sedikit Berat, Buruh Tak Tuntut Banyak

Daerah lainnya yang memiliki UMK baru adalah Gresik sebesar Rp3,29 juta, Sidoarjo Rp3,29 juta, Kabupaten Pasuruan Rp3,28 juta, dan Kabupaten Mojokerto Rp3,27 juta.
 
“Sedangkan, untuk UMK terendah ada di Kabupaten Magetan yang mencapai Rp1,38 juta,” ujar Sukardo.
 
Sukardo berharap, keputusan itu bisa diterima oleh semua pihak. Khususnya dari para buruh, hingga para pengusaha di daerah-daerah tersebut.

Kadis Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga.(B.S.Putra/VIVA)

11 Daerah Tak Usulkan UMK dan UMSK Tahun 2024, Ini Penjelasan Kadisnaker Sumut

Dinas Tenaga Kerja Sumut sudah menerima 22 Kabupaten/Kota pengusulan Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024