Ini Upah Minimum Kota 2017 untuk Surabaya dan Sekitarnya
- VIVA.co.id/ Tudji Martudji
VIVA.co.id – Upah Minimum Kota Surabaya telah ditetapkan sebesar Rp3,29 juta pada 2017. Besaran UMK itu ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo melalui Peraturan Gubernur Nomor 121/2016 tentang UMK 2017.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim Sukardo mengatakan, ketetapan itu telah ditandatangani langsung oleh Soekarwo. Menurutnya, UMK itu merupakan kesepakatan dari Dewan Pengupahan.
"Tapi juga dihadiri oleh Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), 34 perwakilan dari serikat pekerja, akademisi, serta pemerintah,” kata Sukardo, di Surabaya, Jumat, 18 November 2016.
Daerah lainnya yang memiliki UMK baru adalah Gresik sebesar Rp3,29 juta, Sidoarjo Rp3,29 juta, Kabupaten Pasuruan Rp3,28 juta, dan Kabupaten Mojokerto Rp3,27 juta.
“Sedangkan, untuk UMK terendah ada di Kabupaten Magetan yang mencapai Rp1,38 juta,” ujar Sukardo.
Sukardo berharap, keputusan itu bisa diterima oleh semua pihak. Khususnya dari para buruh, hingga para pengusaha di daerah-daerah tersebut.