Respons Pemerintah Atas Tuntutan Petani Tembakau

Petani tembakau.
Sumber :
  • ANTARA/Saiful Bahri

VIVA.co.id – Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian Agus Wahyudi merespons aksi unjuk rasa kelompok petani di DPR Rabu lalu, yang menuntut pengesahan RUU Pertembakauan dan melarang impor tembakau serta modal asing di industri rokok. 

Menurut dia, saat ini faktanya impor masih menjadi solusi untuk menutupi volume kebutuhan dalam negeri. Impor tembakau juga dilakukan akibat adanya kebutuhan atas varian tembakau tertentu. 

"Perlu diketahui, ada beberapa tembakau yang tidak bisa ditanam di Indonesia, untuk itu kita perlu impor," dikutip dari keterangan resminya, Jumat, 18 November 2016. 

Agus menambahkan bahwa Impor tembakau dinilai masih relevan dengan kondisi saat ini, volume produksi tembakau lokal masih di sekitaran 200 ribu ton per tahun, sedangkan kebutuhan industri mencapai 400 ribu ton per tahun.

"Angka 200 ribu per tahun itu bisa naik atau pun turun, produksinya tergantung cuaca. Bila cuaca buruk, produksi tembakau lokal bisa turun dari 200 ribu ton per tahun," katanya.

Meski begitu, Kementerian Pertanian tetap memprioritaskan petani lokal dengan cara kemitraan produksi. Kemitraan ini menurut Agus harus dilakukan pihak industri dengan petani lokal agar para petani tidak dirugikan. 

“Dengan demikian suplai dan serapan tembakau lokal akan maksimal. Dan juga pihak industri akan diuntungkan karena ada kepastian suplai tembakau,” jelasnya.

Semangatnya tambah Agus, adalah untuk mengurangi impor tembakau secara bertahap dengan tetap memberikan kepastian bagi petani dan pelaku usaha.

Rumah Ekonomi Rakyat: SYL Nahkoda Tangguh, Selamatkan Krisis Pangan

Sementara itu terkait tuntutan atas pencabutan modal asing, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Willem Petrus Riwu menyampaikan bahwa usulan tersebut bersebrangan dengan semangat pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo. 

Jokowi menurut dia, Saat ini sedang giat mengundang investasi untuk masuk ke Indonesia sebagai upaya meningkatkan perekonomian nasional. 

APTI Desak Pemerintah Pro Industri Tembakau, Dampaknya Akan ke Petani

Willem menambahkan,  hal tersebut juga tidak sejalan dengan Undang-undang Penanaman Modal Asing.

 Sehingga, sangat sulit untuk membatasi atau melarang modal asing untuk masuk. 

Pemerintah Diminta Tak Timpang Soal Regulasi Industri Hasil Tembakau

"Itu ada sudah diatur dengan Undang-undang. Kalau kita larang modal asing maka akan berseberangan dengan program BKPM yang sedang giat berkampanye untuk mengundang investasi asing masuk ke Indonesia," tegasnya.

Warga menjemur tembakau di Desa Tuksongo, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah

Pengamat: Revisi PP Tembakau yang Asal Ganggu 5,9 Juta Pekerja

Revisi PP 109/2012 akan berdampak kepada nasib 5,98 juta jiwa yang menggantungkan mata pencahariannya di sektor tembakau.

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2021