Cukai Naik, Harga Rokok HM Sampoerna Bengkak 11 Persen
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Pemerintah telah menaikkan tarif cukai rata-rata berimbang di tahun ini menjadi sebesar 15 persen. Hal tersebut secara otomatis memengaruhi harga satuan rokok di tahun ini.
Mantan Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) Paul Janele mengaku Sampoerna juga ikut merasakan dampak kenaikan cukai tersebut. Menurutnya, kenaikan cukai rokok tersebut memang cukup mempengaruhi harga rokok tahun ini secara industri.
"Harga produk rokok di pasar tercatat di kuartal III 2016 itu rata-rata naik 10,3 persen," tuturnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 18 November 2016.
Sementara untuk harga produk rokok dari HM Sampoerna sendiri, Paul mengaku posisi perusahaan berada sedikit di atas rata-rata kenaikan harga rokok secara industri tersebut. Tidak secara gamblang dia menyebutkan berapa persen kenaikan harga rokok Sampoerna, namun menurutnya berada di kisaran 11 persen
"Kalau HM Sampoerna memang sedikit di atas industri. Approximately (sekitar) 11 persen," tuturnya.
Namun Paul mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan cukai rokok di 2017 yang lebih rendah dari tahun ini. Seperti diketahui pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok di 2017 sebesar 10,54 persen.
"Saya senang pemerintah kita mendengar tentang kondisi industri tahun ini yang sedang susah. Dan mereka mendengar kondisi ibu-ibu buruh printing di segmen SKT (sigaret kretek tangan)," ujarnya.
Sayangnya Paul enggan mengungkapkan berapa kira-kira kemungkinan kenaikan harga produk rokok HM Sampoerna atas kenaikan cukai di tahun depan tersebut. "Saya tidak bisa jawab itu. Kita tidak bisa bicara itu karena ada larangan untuk mengatakan," tuturnya.