PUPR Minta Rp93,7 Triliun Dana Tax Amnesty ke Infrastruktur
- VIVA.co.id/Dusep Malik
VIVA.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mengusulkan pemanfaatan dana hasil pengampunan pajak, atau tax amnesty sebesar Rp93,73 triliun untuk pembangunan infrastruktur.
Usul penggunaan dana tersebut, akan diambil dari dana tebusan tax amnesty sebesar Rp60,79 triliun dan dana repatriasi yang sebesar Rp32,94 triliun.
"Dana tersebut untuk membangun infrastruktur di bidang SDA (Sumber Daya Air), Cipta Karya, dan Bina Marga," kata Tenaga Fungsional Bidang Pengawasan Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan SDM Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjoyono melalui siaran pers tertulis, Jumat 18 November 2016.
Taufik mengakui, kebutuhan anggaran untuk memenuhi infrastruktur rencana strategis 2015-2019, mencapai Rp931 triliun. Karena, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara hanya bisa mendanai sebesar Rp628 triliun, maka Kementerian PUPR meminta hasil amnesti pajak sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menaikkan anggaran tersebut.
Dari total hasil amnesti pajak tersebut, Kementerian PUPR mengusulkan dana dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur SDA sebesar Rp10,45 triliun, Bina Marga Rp47,25 triliun, dan Cipta Karya Rp3,09 triliun.
Terkait infrastruktur SDA, Taufik menjelaskan, dari usulan Rp10,45 triliun, akan digunakan untuk merehabilitasi jaringan irigasi, air tanah, dan tambak senilai Rp2,91 triliun.
Sementara itu, Rp5,48 triliun akan digunakan untuk konservasi, pengendalian banjir, lahar gunung berapi, dan pengaman pantai. Kemudian, sekitar Rp1,84 triliun untuk pengelolaan waduk, embung, situ, dan bangunan penampung air.
Di bidang Bina Marga, dari usulan Rp47,25 triliun akan digunakan untuk penyelesaian ruas-ruas jalan di perbatasan sebesar Rp12,07 triliun, dan penyelesaian ruas Trans Papua sebesar Rp5,33 triliun.
Untuk penyelesaian ruas Jalan Pantai Selatan Jawa dialokasikan Rp2,15 triliun, kebutuhan penyediaan biaya lahan Rp27,39 triliun, dan Rp310 miliar untuk kebutuhan pembangunan jalan layang di Jawa Tengah.
Di bidang Cipta Karya, dana Rp3,09 triliun akan dialokasikan untuk penyelesaian pembangunan SPAM prioritas nasional di daerah. Sedangkan pemanfaatan dana hasil repatriasi, diusulkan untuk membiayai Tol Trans Sumatra.
Dana tersebut, nantinya akan digunakan dalam memenuhi kekurangan porsi ekuitas sebesar Rp32,14 triliun, dan penyelesaian pengembangan PDAM yang melakukan pinjaman dengan subsidi bunga sebesar Rp800 miliar.
Taufik berharap, dengan kebijakan Bappenas dan Kementerian Keuangan, uang tebusan tersebut bisa dipakai untuk infrastruktur. "Harapan Kementerian PUPR, tentunya sebagian besar bisa dialokasikan untuk infrastruktur," ujarnya. (asp)