Bea Cukai Kepri Menegah Empat Kapal Penyelundup Bawang Merah

Bea Cukai Kepri Menegah Empat Kapal Penyelundup Bawang Merah dan Pakaian Bekas
Sumber :

VIVA.co.id – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau telah melakukan penindakan laut berupa bawang merah dan pakaian bekas asal Malaysia di Gudang Tangkapan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Periode 08 November hingga 12 November 2016.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Parjiya didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi, R. Evy Suhartantyo dan Kepala Bidang Penyidikandan Barang Hasil Penindakan, Winarko Dian Subagyo memberikan pernyataan terkait hasil penindakan berupa empat kapal, ±50 ton bawang merah dan ±335 ball pakaian bekas di hadapan awak media cetak dan elektronik.

Kapal pertama yang berhasil ditegah adalah KM. Karya Sakti, Bendera Indonesia dengan muatan ±3.115 karung @9 kg (28 ton) bawang merah dengan perkiraan nilai barang ±Rp841juta (asumsi harga bawang merah Rp30.000.-/kg) asal Pasir Gudang, Malaysia menuju Bengkalis, Indonesia tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah, ditegah oleh Kapal BC-9004 pada Minggu, 06 November 2016 pukul 22.00 WIB di Perairan Bantan Tengah.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Kapal Patroli BC 9004 juga menegah KM. Diandra, bendera Indonesia, muatan ±400 karung @9 kg (3,6 ton) bawang merah dengan perkiraan nilai barang ±Rp108 juta asal Batu Pahat, Malaysia menuju Bengkalis, Indonesia tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah pada Selasa, 08 November 2016 pukul 08.50 WIB di Perairan yang sama. Pada saat dilakukan penindakan KM. Diandra menabrakkan diri ke Kapal Patroli BC 9004 sehingga KM. tersebut tenggelam.

Beberapa jam sebelumnya, Kapal BC 20010 menegah KM. Sumber Baru, Bendera Indonesia dengan muatan ±335 ball pakaian bekas dengan perkiraan nilai barang mencapai ±Rp971 juta asal Port Klang, Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan, Indonesia tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah pada Selasa, 08 November 2016 pukul 04.30 WIB di Perairan Gosong Tambun tulang. Pada saat dilakukan penindakan, nakhoda dan satu orang ABK KM. Sumber Baru melarikan diri dengan melompat ke laut, telah dilakukan pencarian namun tetap tidak dapat ditemukan.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

Terakhir, Kapal Patroli BC 9004 kembali melakukan penindakan dengan menegah KM. Tanpa Nama, bendera Indonesia, muatan ±1.853 karung @9 kg (16,67 ton) bawang merah dengan perkiraan nilai barang mencapai ±Rp500 juta asal Batu Pahat, Malaysia tujuan Tanjung Batu, Indonesia tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah pada Sabtu, 12 November 2016 pukul 22.30 WIB di Perairan Tg. Sampayan.

Seluruh tersangka ditahan oleh penyidik Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dengan dugaan melanggar  Pasal 102 huruf (a) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Modus Operandi yang digunakan seluruh kapal adalah dengan mengangkut barang larangan pembatasan impor tanpa dilengkapi manifest. Penegahan puluhan ton bawang merah dan ratusan ballpress merupakan wujud dari salah satu misi Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau yakni melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal di wilayah Selat Malaka.  (webtorial)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022