Penumpang Wanita Dibekuk Petugas Bea Cukai Juanda
VIVA.co.id – Bea Cukai Juanda kembali gagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dibawa penumpang oleh penumpang di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Juanda.
Upaya penggagalan penyelundupan ini merupakan hasil kerjasama antara petugas Bea Cukai Juanda, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, BNN Provinsi Jawa Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda, dan Petugas Pengamanan Bandara.
Padapress conference yang diadakan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, 16 November 2016, Decy Arifinsjah Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Timur I menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan narkoba tersebut.
“Berawal dari analisis profiling pada Minggu (06/11) terhadap salah seorang penumpang wanita dari Kuala Lumpur yang mendarat di Juanda pada pukul 18.00 WIB petugas melakukan pemeriksaan terhadap Customs Declaration dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penumpang wanita berinisial NR yang merupakan WNI. Pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang tersebut dilakukan petugas.
“Petugas menemukan kecurigaan terhadap 3 buah koper milik tersangka. Setelah dilakukan pembongkaran petugas mendapati kristal putih kusam yang terbungkus plastik. Hasil uji dari BPIB Surabaya menunjukkan bahwa kristal putih tersebut adalah sabu dengan berat 930 gram,” katanya.
Penyelundupan Methamphetamine (sabu) ke Indonesia merupakan pelanggaran pidana sesuai dengan Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (satu per tiga). (webtorial)