Pemerintah Bakal Cabut Subsidi Listrik 18,9 Juta Pelanggan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Pemerintah akan mulai mencabut subsidi listrik yang tidak tepat sasaran pada awal 2017, untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 volt ampere. Hal ini, bertujuan untuk memberikan subsidi yang tepat sasaran kepada pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu.Â
Berdasarkan data terpadu penanganan program fakir miskin yang ditetapkan Kementerian Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dari total 23 juta pelanggan rumah tangga daya 900 VA hanya 4,1 juta yang layak diberikan subsidi. Artinya, pencabutan subsidi akan diberlakukan secara bertahap kepada 18,9 juta pelanggan 900 VA.Â
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, sesuai dengan undang-undang, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi hanyalah masyarakat yang tidak mampu.
Ia menerangkan, sesuai dengan data terakhir hingga pertengahan 2016, rasio elektrifikasi Indonesia telah mencapai 89,5 persen.
"Artinya, masih ada sekitar tujuh juta kepala keluarga yang belum terlistriki. Kalau dikalikan empat orang dalam satu keluarga, berarti hampir ada 28 juta yang belum mendapatkan listrik," kata Jarman, dalam Coffee Morning di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 18 November 2016.Â
Fokus membangun infrastrukturÂ
Untuk itu, lanjut dia, sebanyak 28 juta masyarakat Indonesia yang belum mendapat listrik tersebut akan menjadi fokus pemerintah dalam membangun infrastruktur kelistrikan ke depannya. Hal ini bertujuan untuk mengejar target rasio elektrifikasi pada 2019, sebesar 98 persen.Â
"Dana yang diambil dari penghematan subsidi tidak tepat sasaran itu, akan digunakan untuk pengembangan infrastruktur listrik jaringan bagi masyarakat yang belum mendapat listrik," ujar dia.Â
Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur jaringan listrik yang dilakukan saat ini akan difokuskan di daerah terpencil. Semua itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN.Â
Udang-undang tersebut mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 volt-ampere yang mampu secara ekonomi, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.Â
"Tentu, (dengan dicabut) dananya akan lebih besar dari sebelumnya. Kita harapkan, masyarakat mampu mohon perhatiannya. Ini semata-mata untuk menolong saudara kita yang belum terlistriki," ujar dia.Â
Jarman menyebutkan, rasio elektrifikasi Indonesia kini sudah jauh tertinggal dari Vietnam, yang sudah mencapai 98 pesen. Selain itu, Indonesia juga tertinggal dibandingkan dengan Malaysia dan Thailand.Â
"Sama Filipina, kita cuma lebih tinggi sedikit," ujarnya. (asp)