Polisi Depok Tunggu Laporan Korban Pandawa Group

Kantor Pandawa Group.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Chandra Sukma Kumara menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group jika terbukti melakukan tindak pidana. 
          
"Kita kan bicara pidananya, jadi selama belum ada yang dilaporkan atau dirugikan ya kita tidak bisa bergerak. Namun jika ada yang merasa dirugikan baru bisa kita tindak, kita masih menunggu,” katanya saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 15 November 2016.    
          
Lebih lanjut Chandra mengakui, jika pihaknya sempat memanggil pihak pengurus KSP tersebut. Namun, belum ada penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus investasi ilegal yang dilakukan. 

Mirae Asset Bongkar Modus Baru Investasi Bodong, Jangan Sampai Terkecoh!

“Iya pernah kita panggil tapi sifatnya monitoring. Ketika itu sudah ada pidanaya baru bisa ditindak,” ujarnya lagi.
          
Terkait hal ini, Chandra pun mengimbau pada masyarakat untuk segera melapor jika merasa dirugikan. 

"Kalau OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebut ada kejanggalan ya berarti ada dong. Tapi ya itu tadi, kita kan bergerak di ranah pidananya, kalau belum ada laporan ya kita belum bisa bergerak kita baru bisa mengawasi," jelasnya. 
          
Seperti diketahui, OJK dan Satuan Tugas Satgas Waspada Investasi memutuskan menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group. Karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar Undang-undang tentang Perbankan.

Hati-Hati Tertipu! 9 Ciri Investasi Bodong yang Wajib Anda Tahu Sebelum Rugi

Pandawa Group berkantor di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat dan diketahui sejak beberapa waktu lalu telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi.

Satgas Waspada Investasi juga mengigatkan, apabila masih terdapat kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group tanpa izin, OJK dan Bareskrim Polri akan melakukan penyidikan karena melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan, mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Babak Baru Kasus Investasi Bodong yang Menimpa Bunga Zainal, Bakal Ditentukan Pekan Ini
Ilustrasi Investasi

Mau Investasi? Pastikan Legal! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong

Ingin berinvestasi dengan aman? Simak 3 tips cerdas untuk membedakan investasi legal dan bodong. Pelajari cara mengenali tanda-tanda penipuan dan pastikan investasi Anda.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024