Satgas Waspada Investasi Tegaskan Pandawa Group Depok Ilegal

ilustrasi investasi
Sumber :
  • Adri Prastowo

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memutuskan menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.

Mau Investasi? Pastikan Legal! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong

Pandawa Group berkantor di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat dan diketahui sejak beberapa waktu lalu telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Selasa lalu mengatakan, Satgas Waspada Investasi telah memanggil pemimpin Pandawa Group Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group tanggal 11 November 2016 lalu di Gedung OJK. 

Mirae Asset Bongkar Modus Baru Investasi Bodong, Jangan Sampai Terkecoh!

Dikutip dari keterangan resmi OJK, Selasa 15 November 2016, berdasarkan hasil rapat tersebut, diputuskan bahwa Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman dan/atau Pandawa Group terhitung sejak tanggal 11 November 2016.

OJK juga  Menyatakan segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group adalah ilegal. Kemudian memerintahkan kepada Salman dan KSP Pandawa Mandiri Group untuk melakukan beberapa hal. 

Hati-Hati Tertipu! 9 Ciri Investasi Bodong yang Wajib Anda Tahu Sebelum Rugi

Yaitu, tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat, dan mengganti papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa Mandiri Group. Lalu, meminta Salman melanjutkan pembenahan KSP Pandawa Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan tentang perkoperasian.

Satgas Waspada Investasi juga meminta keputusan ini harus ditindaklanjuti oleh Salman dan KSP Pandawa Mandiri Group. Kementerian Koperasi dan UKM juga diminta melanjutkan pembinaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group sehingga KSP tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perkoperasian.

Selanjutnya OJK  harus melaksanakan sosialisasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group terkait tata cara pendirian lembaga jasa keuangan.

Satgas Waspada Investasi juga mengigatkan, apabila masih terdapat kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Salman dan/atau Pandawa Group tanpa izin, OJK dan Bareskrim Polri akan melakukan penyidikan karena melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan, mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya