Dana Repatriasi Tax Amnesty Tersumbat, Ini Penyebabnya

Penerimaan Tax Amnesty melambat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak mencatat, dana repatriasi yang masuk dari bank persepsi hingga 31 Oktober 2016 mencapai Rp41 triliun. Padahal, berdasarkan data statistik otoritas pajak, dana repatriasi telah mencapai Rp143 triliun.
 
Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengakui ada beberapa masalah, yang pada akhirnya menyebabkan dana repatriasi baru sekadar komitmen, dan tertahan di gateway.
 
"Mereka perlu waktu, karena tidak semuanya cash. Kalau properti, harus dijual dulu. Istilahnya mencairkan," jelas Robert, saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa 15 November 2016.
 
Selain itu, gejolak nilai tukar rupiah yang tak menentu mengikuti perkembangan dunia pun menjadi alasan lain. Menurut Robert, masalah ini sering kali ditemukan dari peserta tax amnesty, pada saat mereka mengisi formulir Surat Pernyataan Harta.
 
"Itu kalau mau repatriasi, ada pernyataan di lampiran berapa foreign currency. Sepanjang sesuai, dan bisa dibuktikan, akan kami tegaskan kalau tidak apa-apa," katanya.
 
Pemerintah, ditegaskan Robert, sampai saat ini terus memperkuat kerja sama dengan seluruh bank persepsi, untuk memitigasi adanya risiko-risiko lanjutan yang berpotensi menghambat arus dana repatriasi.
 
Robert optimistis, masih ada kemungkinan dana repatriasi tersebut meningkat, di sisa periode pelaksanaan tax amnesty. Namun diakuinya, memang para WP masih membutuhkan waktu untuk mencairkan seluruh dana maupun aset yang direpatriasikan.
 
"Apa yang akan kami lakukan, adalah bagaimana mempercepat. Di internal, kami sudah mengakomodasi apa perlu top up, atau tidak secara kebijakan, tapi beri kepastian," ungkapnya.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan