11 Tahun Berdiri, LPS Likuidasi 75 Bank
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Sejak berdiri pada 2005, Lembaga Penjamin Simpanan setidaknya telah melikuidasi, atau menutup 75 bank yang bermasalah. LPS juga telah membayar dana milik nasabah sebesar Rp1,4 triliun, atau sekitar 78 persen. Sedangkan sisanya, yaitu sekitar 22 persen tidak terbayarkan dengan nilai sekitar Rp310 miliar.
"Ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi, sehingga dana milik nasabah tidak bisa dibayarkan LPS," kata Fauzi Ichsan, kepala eksekutif LPS, di kantor LPS Yogyakarta, Selasa 15 November 2016.
Beberapa alasan dana nasabah tidak bisa dibayar oleh LPS, di antaranya dana nasabah tidak di atas Rp2 miliar, nasabah tidak terlihat hal-hal yang menyebabkan bank gagal, simpanan tidak tercatat dalam neraca, dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak, atau oknum perbankan.
"Besaran dananya juga cukup besar sekitar Rp308 miliar," katanya.
Fauzi menyatakan, aset dari LPS hingga 31 Oktober 2016, mencapai Rp72 triliun. Terdiri dari investasi, atau surat berharga negara senilai Rp69 triliun dan non investasi Rp3 triliun.
"Dari pemerintah sendiri, hanya menyuntik anggaran sekitar Rp4 triliun, dan sisanya dari premi yang dibayarkan oleh bank peserta LPS," ujarnya. (asp)