Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan, Ini Jawaban Pihak Aa Gatot
- Ichsan/VIVALIFE
VIVA.co.id – Tim penyidik Polda Metro Jaya, menetapkan Gatot Brajamusti sebagai tersangka kasus pemerkosaan wanita berinisial CT. Polda Metro Jaya meningkatkan status Gatot dari terlapor menjadi tersangka sejak 8 November 2016 lalu. Tim kuasa hukum Gatot menganggap, status tersangka terhadap Gatot tidak adil.
"Kami sampaikan bahwa kemarin dengan sangat jelas, ketika kami dampingi pemeriksaan tanggal 10 November, sebenarnya di sana memang tidak ada pertanyaan yang disampaikan seolah-olah tersangka mengaku semuanya, tidak ada," ungkap kuasa hukum Gatot, Achmad Rifai saat jumpa pers di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2016.
Dijelaskan oleh Rifai bahwa Gatot dan pelapor CT telah saling kenal cukup lama. Bahkan Gatot selalu menafkahi CT sejak berhubungan mulai tahun 2009 hingga Juni 2016.
"Aa Gatot menjawab ada jatah bulanan, kemarin Juni 2016 Aa tidak memberikan lagi. Ketika ditanya sama pelapor bersedia menikah dengan Aa Gatot, pelapor menjawab tidak mau. Sejak saat itu, Aa tidak memberikan uang lagi," ungkap Rifai.
Penetapan tersangka Gatot sangat disayangkan karena tak adanya tes visum oleh pelapor.
"Tes visum yang menunjukkan pelecehan seksual, selama ini tidak ada tes visum kan," ujar Rifai.