Pemerintah & DPR Diminta Lebih Serius Bahas RUU Terorisme
VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Abdul Kadir Karding menilai, insiden ledakan bom di Gereja Oikumene Kelurahan Sengkotek, Loa Janan Ilir, Samarinda, Minggu 13 November 2016 merupakan momentum untuk menyeriusi RUU Pemberantasan Terorisme.
Karding mendesak pemerintah dan DPR RI lebih serius lagi membahas revisi Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pro-kontra dan silang pendapat terkait HAM dalam pembahasan RUU Pemberantasan tindak pidana terorisme, harus segera dicarikan titik temunya.
"RUU Pemberantasan Tindak Pidana terorisme harus dibahas secara serius. Tetap dengan menjunjung tinggi penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM. Jangan biarkan aksi teror terulang kembali," kata Karding, saat dihubungi di Jakarta, Selasa 15 November 2016.
Karding menilai, pelaku bom molotov di Samarinda tidak bergerak sendiri. Menurut Sekjen PKB itu, pelaku yang bernama Juhanda bukan orang baru. Sebelumnya pernah terlibat kasus teror bom di Pusat Penelitian Pengetahuan dan Teknologi, Tangerang pada 2011.
"Polri harus bertindak cepat menangani kasus ini. Usut tuntas siapa saja yang terlibat dalam aksi ini, hingga ke dalangnya," kata Karding.
Aksi teror yang dilakukan seorang residivis teror, selain menunjukkan hukuman yang diberikan tidak memberikan efek jera, juga pertanda masih adanya jaringan yang memberikan dukungan dan komando untuk menjalankan aksinya.
"Selalu ada skenario dan ada yang menggerakkan. Terlihat paham betul dengan momen memperkeruh suasana," katanya. (webtorial)