Pengusaha Kecil Banjiri Pelaksanaan Tax Amnesty Periode II
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengklaim, pelaksanaan program pengampunan pajak, atau tax amnesty periode kedua disambut antusias oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Direktur Penyeluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, hampir 70 persen peserta tax amnesty pada periode kedua sebagian besar berasal dari Wajib Pajak (WP) UMKM. Baik itu WP Orang Pribadi, maupun WP Badan.
"Kami akan gerakan terus sosialisasinya, supaya makin bertambah," jelas Hestu, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 14 November 2016.
Para pelaku UMKM, memang menjadi bidikan otoritas pajak pada periode kedua pelaksanaan tax amnesty. Ditjen Pajak ditegaskan Hestu, mengaku optimistis minat para WP akan bergeliat di akhir periode kedua pelaksanaan, seperti yang terjadi di periode pertama.
"Periode pertama, itu (UMKM) 15 ribu. Di periode kedua sampai November, sudah 55 ribu. Kami prediksikan, WP kita menunggu di bulan Desember," katanya.
Secara garis besar, lanjut Hestu, pemahaman masyarakat terhadap tax amnesty semakin membaik. Namun, untuk beberapa hal teknis, diakui masih ada yang perlu untuk dijelaskan secara terperinci. Ini yang akan dilakukan oleh otoritas pajak, bersama para pemangku kepentingan terkait.
"Kanwil (Kantor Wilayah) akan melakukan sosialisasi bersama pemda (Pemerintah Daerah), juga membuka kelas pajak. Supaya lebih terarah, dan membuat WP, terutama UMKM mengerti tax amnesty," ungkapnya. (asp)