Pengusaha Kecil Diminta Bayar Pajak dan Lupakan Masa lalu
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali melakukan sosialisasi program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, dalam sosialisasi yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta mengajak kepada para pelaku UMKM untuk melupakan kesalahannya di masa lalu, dengan mengikuti program tax amnesty.
"Lupakan masa lalu, saatnya kita bangun negara bersama," jelas Suryo, Jakarta, Senin 14 November 2016.
Dalam kesempatan itu, Suryo pun sempat melempar pertanyaan kepada para peserta, apakah ada diantara pelaku UMKM yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah, kata dia, sama sekali tidak menghukum siapapun yang belum memiliki NPWP.
Suryo menjelaskan, kondisi perekonomian tanah air saat ini mulai kembali menunjukkan adanya arah perbaikan. Namun, untuk kembali meningkatkan perekonomian, dibutuhkan kesadaran masyarakat, untuk berpartisipasi dalam membangun negara.
"Sekarang ada 250 juta orang. Ada 25 hingga 30 juta orang yang punya NPWP. Daripada kucing-kucingan, mari kita selesaikan," katanya.
Tercatat sampai saat ini, partisipasi pelaku UMKM terhadap program tax amnesty masih relatif minim. Dari total 59,7 juta UMKM yang ada, tidak separuhnya mengikuti tax amnesty. Artinya, masih banyak potensi yang bisa digali.
"75 persen lebih penerimaan negara adalah dari pajak. Komoditas saat ini sedang tidak bagus. Sumber penerimaan negara tanpa pajak akan berat," ungkapnya.
Maka dari itu, program tax amnesty diharapkan menjadi titik awal hubungan harmonis antara pemerintah maupun Wajib Pajak. Apalagi, khusus untuk para pelaku UMKM, pemerintah pun telah memberikan berbagai kemudahan untuk mengikuti tax amnesty.
"Kami telah mengatur kemudahan untuk UMKM. Bisa dilakukan secara bersama, atau secara berkelompok. Administrasi biasanya harus pakai soft copy. Kalau UMKM tidak gunakan soft copy tidak apa-apa," jelasnya.
(ren)