Yuk Kenali Macam dan Perhitungan Pajak Barang Kiriman
VIVA.co.id – Barang kiriman dari luar negeri adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Barang kiriman diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean FOB USD 50 untuk setiap orang perkiriman.
Apabila barang kiriman tersebut melebihi batas pembebasan nilai pabean di atas, maka atas kelebihan nilai pabean tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM dan PPh). Barang kiriman tersebut wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai, dan atas pemberitahuan tersebut, petugas Bea Cukai akan melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektif yang disaksikan oleh petugas Kantor Pos atau petugas Perusahaan Jasa Titipan. Setelah penerima barang memenuhi kewajiban pabean, yaitu membayar pungutan dan telah mendapatkan persetujuan dari petugas Bea Cukai, barang kiriman dapat dikeluarkan.
Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun, Senin 14 November 2016, khusus untuk barang kiriman yang melalui perusahaan jasa titipan beratnya tidak boleh lebih dari 100 kg untuk setiap House Airway Bill (AwB) atau Bill of Lading (B/L), kecuali untuk barang yang akan dikirim ke Tempat Penimbunan Berikat atau barang kiriman lainnya yang telah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan apabila tidak memenuhi ketentuan ini akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan umum di bidang impor.
“Penetapan tarif atas barang tersebut dilakukan oleh petugas Bea Cukai dan apabila barang kiriman tersebut terdapat lebih dari 3 jenis barang, maka petugas Bea Cukai akan menetapkan satu tarif bea masuk tertinggi dari beberapa barang tersebut,” ujar Robert.
Untuk pembebasan cukai terhadap barang kiriman, Robert menjelaskan bahwa Minuman Mengandung Etil Alcohol (MMEA/ miras) paling banyak 350 mililiter untuk setiap alamat penerima kiriman, selebihnya akan dimusnahkan petugas Bea dan Cukai. Cukai hasil tembakau, dengan ketentuan paling banyak 40 batang Sigaret, atau 10 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris dan hasil tembakau lainnya untuk setiap alamat penerima kiriman, apabila terdapat lebih dari satu jenis hasil tembakau maka diperlakukan perbandingan yang setara dengan komposisi di atas, selebihnya akan dimusnahkan petugas Bea dan Cukai.
“Yang perlu digaris bawahi adalah pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor disini memakai pola official assessment, dimana petugas Bea Cukai yang melakukan perhitungan dan pemungutan atas barang kiriman tersebut. Lain halnya dengan barang impor pada umumnya, dimana importir melakukan kegiatan menghitung, memberitahukan dan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impornya sendiri (self assessment),” katanya.
Kemudian untuk penentuan nilai pabean barang kiriman, Robert menjelaskan bahwa nilai pabean yang dimaksud sesuai International Commercial Term (Incoterms), yaitu dengan menggunakan terminology penyerahan barang Cost, Insurance, and Freight (CIF), biaya-biaya transportasi dan asuransi harus ditambahkan ke dalam biaya yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
“Kami sarankan agar penerima atau orang yang menguasai barang lebih proaktif dan terbuka atas barang kiriman tersebut, dengan cara memberikan keterangan yang jujur disertai dengan dokumen yang asli, seperti bukti pembayaran, polis asuransi dan biaya pengangkutan (freight) yang tercantum dalam House B/L atau House AWB atau dokumen objektif lainnya, sehingga petugas Bea Cukai akan menetapkan tarif pungutan tersebut sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar untuk barang yang dibayar setelah barang sampai di pembeli,” katanya.
Adapun cara perhitungan sederhana mengenai pungutan barang kiriman tersebut adalah:
Menghitung Bea Masuk:
((Nilai Barang FOB – USD 50) + Asuransi + Freight) x kurs x tariff bea masuk
Menghitung Pajak dalam rangka impor (PDRI):
((((Nilai Barang FOB – USD 50) + Asuransi + Freight) x kurs) + (bea masuk)) x tarif PDRI
(webtorial)