Ini Besaran UMP 2017 Versi KSPI
- VIVA.co.id/Anisa Maulida
VIVA.co.id – Pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi untuk tahun 2017. Besarannya disesuaikan dengan asumsi inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2017, yaitu sebesar 5,18 persen dan asumsi inflasi sebesar empat persen.
Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2018 tentang Pengupahan. UMP ini akan berlaku mulai per 1 Januari 2017.
Berikut daftar lengkap penetapan UMP 2017 di 34 provinsi, seperti dikutip dari data Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI):
1. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,5 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2,11 juta.
2. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.96 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1,81 juta
3. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,94 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1,80 juta.
4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,53 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2,34 juta.
5. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,35 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2,17 juta.
6. Riau, menetapkan UMP ?2017 sebesar Rp2.26 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2,09 juta.
7. Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,06 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1,90 juta.
8. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,73 juta, naik dari UMP 2016 Rp1,60 juta.
9. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,38 juta, naik dari UMP 2016 Rp2,20 juta.
10. Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,90 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp1,76 juta.
11. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,93 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1,78 juta.
12. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp3,35 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp3,10 juta.
13. Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,42 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp1,31 juta.
14. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,36 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp1,26 juta.
15. Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,33 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp1,23 juta.
16. Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,38 jut, naik dari UMP 2016 sebesar Rp1,27 juta.
17. Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,95 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1,80 juta.
18. Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,63 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1,48 juta.
19. Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,65 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp1,42 juta.
20. Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,88 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp1,73 juta.
21. Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,25 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp2,08 juta.
22. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,22 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp2,05 juta.
23. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,33 juta?, naik dari UMP 2016 sebesar Rp2,16 juta.
24. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,35 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp2,17 juta.
25. Gorontalo, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,03 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp1,87 juta.
26. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,59 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp2,40 juta.
27. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,80 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp1,67 juta.
28. Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,00 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp1,85 juta.
29. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,500 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp2,25 juta.
30. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,01 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1,86 juta.
31. Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,92 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1,77 juta.
32. Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,97 juta, naik dari UMP 2016 sebesar Rp1,68 juta.
33. Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,66 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2,43 juta.
34. Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2,41 juta, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2,23 juta. (asp)