Desember, BI Cetak Uang Rupiah Desain Baru
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Bank Indonesia segera menerbitkan uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan desain baru sebagai pelaksanaan amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang UU Mata Uang. Lantas, kapan Bank Sentral meluncurkan uang baru tersebut?
Â
"Desember mudah-mudahan kita bisa luncurkan," kata Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin 14 November 2016.
Â
Usai peredaran uang baru tersebut, BI akan menghentikan peredaran uang lama, dan menarik uang rupiah yang sudah beredar. Kemudian, otoritas moneter pun akan memusnahkan uang-uang tersebut.
Â
Ronald menyatakan penarikan uang yang sudah beredar akan dilakukan secara bertahap. Ketika uang dengan desain baru itu diterbitkan, uang dengan desain lama akan tetap berlaku, sesuai dengan nilainya.
Â
"Tidak akan ada rupiah yang tiba-tiba tidak berlaku. Ketika diumumkan, BI akan memberikan waktu yang cukup," katanya.
Â
Sebagai informasi, Bank Sentral pada Desember nanti akan mengeluarkan tujuh pecahan uang rupiah kertas, dan empat pecahan uang rupiah logam, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016.
Â
Aturan ini tentang penetapan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas dan rupiah logam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada 11 gambar pahlawan nasional yang akan ditampilkan.
Â