Bea Cukai Merak Gagalkan Upaya Penyelundupan Motor Besar

Bea Cukai Merak Gagalkan Upaya Penyelundupan Motor Besar Hingga Produk Tekstil
Sumber :

VIVA.co.id – Bea Cukai selaku instansi yang memiliki kewenangan dalam mengawasi keluar masuknya barang di wilayah Indonesia kian tunjukkan keseriusannya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kali ini, Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan aksi penyelundupan tiga kontainer berisi barang-barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan keadaan fisik barang tersebut.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Juli Puhadi mengatakan, bahwa berkat informasi dari masyarakat, pada Jumat 28 November 2016 Petugas Bea Cukai Merak berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dan Tim Penindakan Kepolisian Daerah Banten berhasil menegah beberapa jenis barang impor yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi.

Dari informasi yang diperoleh, petugas melakukan pemeriksaan terhadap ketiga kontainer yang ditimbun sementara di PT IKPP Merak Mas. Saat dilakukan pemeriksaan kedapatan barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuannya. Petugas kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mendapati PT DIM selaku importir barang-barang tersebut.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

“Barang-barang hasil penindakan tersebut di antaranya adalah 580 unit laptop, 6.000 botol minuman keras berbagai merek, 8 unit motor besar dalam kondisi completely knocked down (CKD), dan 433 paket produk tekstil,” ungkap Juli.

Saat ini, barang-barang hasil penindakan tersebut ditimbun di gudang Tempat Penimbunan Pabean Kantor Bea Cukai Merak untuk dilakukan pencacahan dan identifikasi barang secara menyeluruh. Atas kasus ini, kerugian negara yang timbul ditaksir mencapai Rp8,5 miliar. Selanjutnya setelah proses penyidikan selesai, kasus ini akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Cilegon untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

Juli juga memberikan apresiasi khusus terhadap para petugas Bea Cukai, petugas Polda Banten, dan masyarakat yang turut andil dalam melakukan penggagalan upaya penyelundupan ini. “Dengan adanya kasus ini Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melindungi masyaraat dari peredaran barang-barang terlarang,” katanya.  (webtorial)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022