12-11-1948: Penjahat Perang Jepang Divonis Mati

Ilustrasi Perang Spanyol.
Sumber :
  • www.bookmice.net

VIVA.co.id - Hari ini 68 tahun silam. Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh (International Military Tribunal for the Far East/IMTFE), atau dikenal dengan nama Pengadilan Kejahatan Perang Tokyo, memutuskan hukuman mati terhadap tujuh petinggi militer dan pejabat pemerintah Jepang.

Perdana Menteri Jepang periode 1941-1944, Hideki Tojo, termasuk dalam tujuh petinggi militer yang terkena hukuman mati.

Mengutip situs History, delapan hari sebelumnya, pada sidang berakhir memutuskan bahwa 25 terdakwa penjahat perang Jepang dinyatakan bersalah.

Sosok Tojo yang juga berperan sebagai jenderal perang kerap disebut sebagai Hitler dari Jepang. Namun, sebenarnya julukan itu tidaklah tepat lantaran Tojo seorang birokrat yang tak punya visi luas dan jauh ke depan. Meskipun ia seorang yang jago strategi karena berlatar belakang militer.

Selain Tojo, hukuman mati juga dikenakan ke Iwane Matsui, yang mengorganisir Pembantaian Nanking (Rape of Nanking), dan Heitaro Kimura, si pembantai tawanan perang Sekutu.

Sementara itu, 16 orang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dua dari 25 terdakwa dijatuhi hukuman penjara yang lebih rendah.

Berbeda dengan Pengadilan Nuremberg yang mengadili penjahat perang Jerman, di mana ada empat jaksa kepala mewakili Inggris, Prancis, Amerika Serikat, dan Uni Soviet.

Sidang Pengadilan Tokyo justru hanya dipimpin satu Kepala Jaksa, Joseph B. Keenan. Ia diketahui mantan Asisten Jaksa Agung AS. (ase)

Jepang Siap-siap Berganti Kaisar