Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Hasil Penindakan
VIVA.co.id – Masih dalam rangkaian peringatan hari Bea Cukai ke-70 yang jatuh pada tanggal 1 Oktober 2016 dan hari Uang ke-70 yang jatuh pada tanggal 30 Oktober 2016, KPPBC TMP B Tarakan melakukan pemusnahan atas Barang Milik Negara hasil penindakan selama periode Januari 2015 sampai dengan Juli 2016.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan secara rutin juga melakukan operasi pasar atas peredaran Barang Kena Cukai di wilayah kerjanya seiring dengan maraknya peredaran Barang Kena Cukai ilegal yang merugikan negara dan berdampak membahayakan kesehatan.
Usulan peruntukkan Barang Milik Negara yang berasal dari penindakan KPPBC TMP B Tarakan telah disetujui Direktur Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan untuk dimusnahkan.
Barang Kena Cukai (BKC) dan barang-barang lain yang berhasil dimusnahkan oleh KPPBC TMP B Tarakan terdiri dari 282.193 batang hasil tembakau, 60.900 mL MMEA, 184 pcs Kosmetik, 96 pcs obat kulit, 1 pcs sex toys, 4 pcs senjata tajam, 10 bungkus benih semangka.
Perkiraan Nilai Kerugian Negara atas hasil penindakan KPPBC TMP B Tarakan yaitu sejumlah Rp156.027.000,00 (Seratus lima puluh enam juta dua puluh tujuh ribu rupiah). (webtorial)