Kakak Saipul Jamil Membela Diri di Persidangan
- dok.ist
VIVA.co.id – Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul Jamil, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Menurut Arvid Saktyo, kuasa hukum Samsul Hidayatullah, pihaknya telah membacakan nota pembelaan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang sebelumnya. Samsul pun membacakan semua pembelaannya.
"Jadi hari ini pembacaan pembelaan dari bang Samsul. Tadi beliau juga sudah membacakan pembelaan dari lubuk hatinya yang paling dalam," tutur Arvid Saktyo kepada VIVA.co.id, Kamis 10 November 2016.
Arvid menegaskan, kliennya menuntut keadilan apakah kasusnya itu adalah kasus penyuapan atau bukan.
“Dalam nota pembelaan yang dibacakan tadi, yang perlu ditekankan itu adalah apakah perkara ini layak dianggap sebagai perkara penyuapan atau tidak. Karena orang yang menerima uang tidak melakukan apa pun dan bukan orang yang memiliki kewenangan," ucap Arvid.
Dalam nota pembelaan, Samsul menganggap dirinya hanya sebagai korban penipuan orang yang ingin mengambil keuntungan dari perkara Saipul Jamil. Pria kelahiran 29 September 1977 itu juga mengajukan diri sebagai justice collabolator dan memohon perlindungan hukum sebagai korban penipuan atas perbuatan oknum Pegawai Negeri yang tidak bertanggungjawab kepada LPSK dan Tim Saber pungli.
“Saya mohon agar perkara ini bisa menjadi hikmah dan sekaligus pencegahan bagi masyarakat lainnya. Saya juga mohon agar ditetapkan sebagai justice collabolator karena sudah membongkar penipuan oknum pegawai negeri yang tidak bertanggung jawab,” kata Samsul.
Sebelumnya, Jaksa KPK juga menuntut kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa penuntut KPK menilai, Bertha (pengacara Saipul Jamil) dan Samsul terbukti melanggar dua dakwaan, yakni melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Bertha dan Samsul didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp50 juta. Uang tersebut untuk menentukan susunan majelis hakim dalam perkara yang menjerat Saipul Jamil.
Menurut Jaksa, pemberian Rp50 juta tersebut agar Rohadi menjadi penghubung dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna mengurus penunjukkan majelis hakim pada perkara Saipul Jamil.
Selain itu, keduanya juga didakwa memberi suap sebesar Rp 250 juta kepada Ketua Majelis Hakim perkara Saipul Jamil, Ifa Sudewi.
Penyerahan dilakukan melalui Rohadi. Menurut Jaksa, uang Rp 250 juta diberikan agar Ifa dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada Saipul Jamil. Namun, berdasarkan fakta persidangan, Jaksa KPK tidak menemukan adanya keterlibatan hakim dalam perkara suap. Pemberian uang atas kesepakatan terdakwa dan Rohadi, tanpa sepengetahuan Hakim Ifa Sudewi.