Pemerintah Harus Tegas Soal Kepemilikan Properti Ekspatriat
- ANTARA FOTO/Moch Asim
VIVA.co.id – Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia Eddy Hussy mengatakan, tidak ada yang perlu direvisi dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN No. 29/2016, terkait kepemilikan properti bagi orang asing, atau ekspatriat.
Namun, ia menekankan, regulasi yang ada di dalam peraturan menteri itu, harus bisa diimplementasikan di lapangan, guna memacu daya saing Indonesia dalam sektor properti.
"Saya pikir, tidak perlu ada revisi kebijakan, atau pun insentif khusus untuk properti orang asing. Yang penting, aturan yang sudah ada bisa diimplementasikan dan bersaing dengan negara lain," kata Eddy di Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2016.
Eddy menjelaskan, daya saing dalam hal ini adalah, pemerintah dan pengusaha properti Tanah Air harus berani memberikan suatu kemudahan kepada orang asing untuk memiliki properti, seperti yang dilakukan negara lain.
"Di negara lain, orang asing bisa beli properti tanpa harus ada NPWP (nomor pokok wajib pajak), bisa dapat KPR (kredit pemilikan rumah), dan lain sebagainya. Bisa enggak kita bersaing," kata Eddy.
Meski demikian, Eddy menekankan, pemerintah juga harus memiliki kewenangan untuk mengontrol kepemilikan properti oleh orang asing. Bahkan, merevisi aturan tersebut jika hal itu dinilai sudah mengganggu.
"Tapi memang, kita juga harus punya kewenangan dan kekuatan, di mana kalau pembelian properti oleh orang asing sudah banyak yang mengganggu, aturannya kan bisa saja direvisi. Jadi, selain diimplementasi, aturan itu juga bisa membatasi," ujarnya. (asp)