Tebusan Tax Amnesty 11 Bank Non-BPR Capai Rp38,5 triliun

Suasana helpdesk tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Program pengampunan pajak atau tax amnesty tidak hanya memberikan kesempatan bagi wajib pajak pribadi, namun juga diberikan kesempatan bagi wajib pajak badan. Tak hanya itu, lembaga keuangan seperti perbankan diperkenankan untuk mengikuti program pengampunan pajak ini. 

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga akhir Oktober 2016 sudah ada sebanyak 11 bank non-bank perkreditan rakyat (BPR) yang memanfaatkan program pengampunan pajak. Dari 11 bank tersebut terkumpul dana tebusan sebesar Rp38,45 triliun.

"Wajib pajak perbankan non-BPR itu (totalnya) ada 118, yang sudah ikut tax amnesty ada 11 bank dengan total tebusan Rp 38,45 triliun. Rata-rata tebusan dari 11 wajib pajak perbankan itu Rp 3,49 triliun," kata Sri Mulyani di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa malam, 9 November 2016. 

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Menkeu melanjutkan, sumbangsih BPR sendiri dalam menyumbang dana tebusan tax amnesty masih terbilang kecil yaitu mencapai Rp849,2 miliar dengan rata-rata tebusan Rp7,7 miliar.

"Untuk wajib pajak perbankan BPR ini ada 1.800 populasi, tapi hanya 110 yang (ikut) tax amnesty," ujar Ani 

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

Ani merincikan lagi dari jumlah uang tebusan diserahkan paling rendah dibayar oleh wajib pajak bank umum sebesar Rp300 ribu dan paling tinggi Rp37,7 miliar. Sementara itu, uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak badan BPR sebesar Rp25 ribu dan yang paling tinggi Rp452 juta.

"Paling rendah Rp25 ribu, saya hampir yakin itu harga makanan di sini (hotel) lebih tinggi sedikit tapi saya hargai. Paling tinggi (BPR) itu di bawah setengah miliar, Rp452 juta," kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

Komisi II DPR Dorong Land Amnesty, Apa Itu?

Bila selama ini kita mengenal munculnya program pemerintah yakni tax amnesty, atau pengampunan pajak, kini Komisi II DPR RI, juga mendorong adanya land amnesty. Apa itu? 

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024