Menteri Susi Kecewa, Pelaku Illegal Fishing Belum Dihukum

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti meminta adanya proses transformasi hukum dalam penyelesaian kasus illegal fishing.  Pasalnya, selama ini penyelesaian kasus illegal fishing kerap memakan waktu yang lama.

KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Vietnam yang Lakukan Illegal Fishing di Laut Natuna

Susi mencontohkan hal itu terjadi pada kasus kapal Shino milik China yang ditangkap pada 31 Desember 2014 silam. Dari 10 kapal yang ditangkap, lima di Merauke dan lima di Ambon, hingga saat ini belum diputuskan hukumannya sama sekali. 

Menurutnya, perkara terakhir sudah sampai gelar perkara di level kasasi Mahkamah Agung, namun belum juga diambil keputusan.

Polri Tangkap Kapal Asing yang Lakukan Illegal Fishing, Sita Barang Bukti 200 Kg Ikan

"Sudah hampir dua tahun, Desember ketemu Desember lagi, hampir genap dua tahun. Saya harapkan semangat pemerintah dalam melakukan transformasi  hukum akan mempercepat proses Shino ini untuk segera jelas nasibnya," kata Susi di kantornya, Jakarta, Selasa 8 November 2016. 

Untuk itu, Susi berharap, pemerintah mendesak untuk segera dilakukan proses hukum. Pemerintah,  selain punya fokus dalam saber pungli, juga harusnya melakukan gebrakan transformasi hukum. 

30 Nelayan Indonesia Ditahan Pihak Australia Gegara Illegal Fishing

"Ya, masa sudah ditangkap dari Desember tahun 2014 sampai hari ini masih baru tingkat kasasi," ujarnya. 

Adapun proses hukum yang masih berjalan adalah kapal MV Silver Sea II yang menunggu P21 dari Kejaksaan. 

"Untuk Silversea II yang di Aceh masih tunggu P21 Kejaksaan, kita harapkan dengan semangat transformasi hukum akan mempercepat vonis atau inkrahnya untuk kapal Silversea II.”

(mus)
 

Cagub Sulawesi Tengah Anwar Hafid.

Berantas Illegal Fishing, Anwar-Reny Bakal Tempatkan Kapal Patroli di Perairan Sulteng

Kehadiran kapal patroli sangat penting untuk menjaga laut dari aktivitas yang merusak ekosistem

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2024