Tax Amnesty Belum Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Badan Pusat Statistik mencatat kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty pemerintah belum mampu memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2016, yang tercatat sebesar 5,02 persen.
"Belum (berdampak), karena itu baru (dalam bentuk) uang saja," kata Kepala BPS Suhariyanto, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin 7 November 2016.
Kecuk, sapaan akrab Suhariyanto menjelaskan, pelaksanaan program tax amnesty memang memiliki implikasi positif. Namun, dampak terhadap perekonomian akan tetap bergantung, di mana dana-dana tersebut akan ditempatkan.
Sampai saat ini, belum ada gambaran pasti, seberapa besar kontribusi tax amnesty terhadap perekonomian nasional. Sehingga, diharapkan para pemilik dana sudah bisa menempatkan dana mereka pada instrumen investasi yang sudah disediakan.
"Belum dilihat, bahkan di kuartal keempat juga belum bisa. Kita harus lihat dulu skemanya, dana itu akan di investasikan ke mana," kata Kecuk.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak yang dikutip VIVA.co.id melalui laman resmi djp.go.id, pukul 13:45 WIB, komposisi realisasi berdasarkan Surat Setoran Elektronik yang diterima oleh otoritas pajak telah mencapai Rp98,1 triliun.
Rinciannya, pembayaran tebusan mencapai Rp94,6 triliun, pembayaran bukti permulaan mencapai Rp403 miliar, dan pembayaran tunggakan sebesar Rp3,06 triliun. Sedangkan dari komposisi harta yang dilaporkan, mencapai Rp3.899 triliun. (asp)