Pemerintah Tak Mau Gegabah Soal Pajak OTT
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Kementerian Keuangan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, saat ini tengah menggodok mekanisme perpajakan bagi layanan Over The Top/OTT yang selama ini dianggap bebas berbisnis di Indonesia.
Â
Lantas, kapan aturan tersebut bisa dirampungkan?
Â
"Saya harus bicara lagi dengan Menkeu (Sri Mulyani Indrawati). Tidak bisa dipaksa," jelas Menkominfo Rudiantara, usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Jumat 4 November 2016.
Â
Rudiantara menegaskan, Kominfo hanya bertugas mengatur mekanisme berbisnis atas keberadaan layanan OTT. Sehingga, untuk wewenang tarif pajak yang nantinya diberlakukan, menjadi hak sepenuhnya otoritas fiskal.
Â
Menurut dia, para perusahaan raksasa digital yang meraup keuntungan dari berbisnis di Indonesia memang sudah sepatutnya membayar pajak. Dalam hal ini, juga termasuk pada Google Asia Pasific Pte Ltd.
Â
Selama ini, raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut telah mangkir dari kewajibannya kepada negara. Untuk menciptakan kesetaraan berbisnis sesama OTT, maka Google pun harus segera menyelesaikan masalah perpajakannya.
Â
"Harus (bayar pajak). Tugas saya, bagaimana caranya mereka datang, duduk dengan teman-teman pajak," ungkapnya.
Â
Rudiantara meyakini, pemerintah melalui otoritas pajak telah memiliki strategi khusus untuk memungut pajak Google, dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang telah diperhitungkan.
Â
"Jangan dipaksa besok harus selesai. Ini terkait proses negosiasi dengan internasional. Yang penting mereka bayar," kata dia. (asp)