Soal 'Bola Panas' Interkoneksi, Menkominfo Fokus Efisiensi
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Proses revisi PP 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, seperti bola panas yang tak kunjung mencapai klimaksnya. Meski sudah ada bocoran revisi sudah ada di meja Presiden, tetapi revisi yang mengatur soal berbagi jaringan (network sharing) dan interkoneksi itu belum dilahirkan oleh pemerintah.
Terkait dengan hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menyatakan proses revisi kedua aturan tersebut masih menjadi “bola panas”.
"Tanya ke Menko Perekonomian, karena yang lead (pimpin) itu Menko Perekonomian," ujar Rudiantara usai menghadiri acara ‘Mendorong Efisiensi Berkeadilan Industri Telekomunikasi Nasional’ di Hotel Intercontinental Midplaza, Jakarta, Kamis 3 November 2016.
Pria yang akrab dipanggil Chief RA ini menuturkan, bukan haknya untuk menjawab kabar terkini mengenai PP 52 dan 53. Dia berdalih, berdasarkan rapat bersama Presiden Joko Widodo, aturan tersebut di bawah pimpinan Menko Perekonomian, bukan Menkominfo.
"Karena yang diperintahkan, yang memimpin ini semua Menko Perekonomian. Kita harus hormati itu," tegas Rudiantara meski telah didesak dengan sejumlah pertanyaan serupa.
Pada akhirnya, Rudiantara menyebutkan ingin membawa industri telekomunikasi menjadi efisien dari waktu ke waktu. Hal ini sejalan dengan dua fokus besar Rudiantara mengemban tugas sebagai Menkominfo dalam Kabinet Kerja.
"Saya waktu ditanya soal fokus ‘Rud, mau ngapain?". Ada dua, pertama implementasi broadband yang sebanyak-banyak, secepat-cepatnya, seluas-luasnya, karena broadband membawa negara ini berubah. Kedua, bagaimana industri ini lebih efisien dari waktu ke waktu," tutur Rudiantara saat sambutan.