Holding BUMN, Menteri Rini Janji Tidak Ada PHK

Menteri BUMN, Rini Soemarno.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno memastikan, tak ada efisiensi pekerja alias pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan setelah terbentuknya holding BUMN.

Berpotensi PHK, Asosiasi Tolak Rencana Perampingan Lembaga Sertifikasi

Peleburan beberapa perusahaan BUMN itu pun diyakini dapat terealisasi secepatnya, setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait diterbitkan.

"Mengenai kekhawatiran pengurangan karyawan, itu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Karena kalau efisiensi itu tentu tidak akan mengurangi karyawan karena kita secara operasional tetap berjalan (seperti biasa)," kata Rini dalam konferensi pers di Forum BUMN 2016 di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis 3 November 2016.

Menko Airlangga Sebut RUU Ciptaker Untungkan Tenaga Kerja Soal PHK

Menurut Rini, tak ada kendala yang berarti dalam pembentukan holding. Semua pihak diyakininya akan menerima dengan baik keputusan holding agar dapat berjalan dengan baik ke depannya. 

"Pada dasarnya kita bersama-sama berjalan baik dan dapat diterima semua pihak, dengan  menyadari keuntungan dan kekurangan dari holding ini. Semuanya agar memberikan manfaat bagi semua pihak," kata Rini. 

Soal Resesi Ekonom Akui Sudah Prediksi, Indef: Pemerintah Bisa Apa?

Dari enam sektor holding yang akan dibentuk, Rini mengatakan, sektor yang paling siap adalah sektor Pertambangan dan juga migas. Holding ini dimaksudkan guna penguatan modal BUMN untuk  pendanaan jangka panjang, seperti pembangunan jalan tol yang masih sangat butuh modal yang besar. 

"Tol juga kita utamakan, intinya bagaimana bisa meningkatkan modalnya. Kita nanti harus berkomunikasi dengan para karyawan, komisaris atau dewan komisaris. Saya yakin ini dari hari ke hari saya dapat diterima dengan baik.”

(mus)
 

Pilot pesawat Garuda Indonesia.

Lakukan Efisiensi, Dirut Garuda Bantah Pecat Karyawan Sepihak

Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra menegaskan meski melakukan efisiensi dengan memangkas karyawan tapi dilakukan dengan undang-undang yang berlaku.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2021