Pengangguran di Indonesia Bakal Digaji Pemerintah

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas sedang menggodok kebijakan pemberian tanggungan bagi warga negara Indonesia yang telah masuk masa kerja, tetapi belum memiliki pekerjaan (unemployment benefit), alias pengangguran.

Rupiah Menguat ke Level Rp 15.858 per Dolar AS, Ini Pendorongnya

"Kami masih menata dulu sistem JHT (Jaminan Hari Tua)," ungkap Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, saat ditemui di Hotel Darmawangsa Jakarta, Kamis 3 November 2016.

Bambang menjelaskan, unemployment benefit memang di negara lain telah diberikan. Utamanya, kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja di tempat mereka bekerja.

Waka MPR Ibas ke Mahasiswa di Gedung DPR: Anda Mau Jadi Politisi, Disini Tempatnya

"Sehingga ada bantalan, ketika dia harus mencari pekerjaan baru," katanya.

Pemerintah, ditegaskan Bambang, saat ini berencana untuk menggodok aturan mengenai hal tersebut. Namun, nantinya unemployment benefit akan berbeda dengan pemberian JHT pada umumnya.

Jumlah Pengangguran di Indonesia Turun Jadi 7,47 Juta Orang Per Agustus 2024

"JHT diberikan, untuk persiapan dalam pensiun di kehidupan selanjutnya. (Unemployment benefit) nanti akan dibatasi, dan tidak sebesar UMR (upah minimum regional)," tuturnya. (asp)

Sydney Harbour Bridge

Bursa Asia Menguat Tersengat Lonjakan Dua Indeks di Wall Street

Bursa Asia-Pasifik meningkat saat pembukaan pasar, Kamis (12/12/2024). Kinclongnya bursa susul kenaikan di Wall Street dan prediksi tingkat pengangguran Australia susut.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024