Sebelum Ditangkap, Restu Sinaga Mengaku Dijebak
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Restu Sinaga menjalani sidang beragendakan keterangan dari dirinya terkait kasus narkoba yang menimpa dia pada 2 Juni 2016. Sidang berjalan lancar selama hampir dua jam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari Kamis, 3 November 2016.
Restu yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Jaswin Damanik telah memberikan keterangan kepada hakim dan jaksa. Ada indikasi jebakan pada saat kejadian yang menimpanya.
"Iya terjebak, karena sekarang banyak modus-modus ya. Intinya gitu," kata Jaswin usai sidang.
Berdasarkan keterangan pesinetron sekaligus model ini, Restu hanya menggunakan happy five dan dumolid. Sementara ganja adalah milik temannya, Paul. Ganja itu dititipkan kepada Restu.
Pria berdarah Batak itu tak mencurigai temannya karena tengah sibuk bekerja.
"Dia (Restu) enggak curiga karena dia enggak ada negative thinking. Sementara Restu ada ngerjain sesuatu dan karena lagi serius, dia (Paul) masukkin sendiri barang itu ke laci botol minum di ruang tamu," ungkap Jaswin.
Hingga saat ini, Paul masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) dan tengah dalam pencarian. Diketahui, Paul berdomisili sekitar BSD, Tangerang.
"Setelah Paul datang, kemudian enggak lama datang polisi," ucap Jaswin.